Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Brigadir J Tanggapi Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Sebut Masih Ingin Tunggu Proses Hukum

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, menyebut masih akan menunggu proses hukum setelah Ferdy Sambo sampaikan permintaan maaf pada Rabu (5/10/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ayah Brigadir J Tanggapi Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Sebut Masih Ingin Tunggu Proses Hukum
Kolase Tribunnews.com (Kompas.com/Singgih Wiryono-Tribun Jambi/Danang)
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam artikle mengulas tentang respons ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat terkait permintaan maaf Ferdy Sambo. 

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah ditetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Adapun terkait perkara obstruction of justice terhadap penanganan kasus kematian Brigadir J, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua perkara tersebut.

Kini, para tersangka dan bukti kasus Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (5/10/202) kemarin.

Total tersangka yang diserahkan terkait kasus tersebut adalah 11 orang.

Respons Kamaruddin Simanjuntak soal Permintaan Maaf Ferdy Sambo

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.tv, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menanggapi soal permintaan maaf Ferdy Sambo.

Menurutnya, Ferdy Sambo harusnya meminta maaf secara tulus bukan berpura-pura.

Permintaan maaf secara tulus yang dimaksud Kamaruddin, yakni tidak membubuhi kata tetapi setelah kalimat maafnya.

“Kalau dia tulus, saya minta keluarga (Brigadir J) memaafkan, tapi kalau cuma pura-pura (tidak mau), jadi dia harus tulus, jangan lagi pakai tetapi,” kata Kamaruddin dalam keterangannya kepada KOMPAS.TV, Rabu (5/10/2022).

Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin (rompi merah, kiri ke kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin (rompi merah, kiri ke kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). (TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG)

Baca juga: Bharada E Bakal Blak-blakan Hingga Siap Tatap Muka Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Apalagi, lanjut Kamaruddin, permintaan maaf itu disampaikan dan dilanjutkan dengan membela istrinya, Putri Candrawathi.

Kamaruddin mengatakan, istri Ferdy Sambo sudah pasti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Duren Tiga.

“Jadi, jangan bilang istrinya tidak bersalah gitu, istrinya itu sudah pasti bersalah karena istrinya itu mengajak almarhum untuk dibunuh dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga gitu loh,” ucap Kamaruddin.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJambi.com/Danang Noprianto, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas