Dikritik Media Internasional New York Times Kurang Terlatih Kendalikan Massa, Ini Pembelaan Polri
Media internasional New York Times mengkritik Kepolisian Indonesia yang disebut kurang terlatih dalam pengendalian massa.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media internasional New York Times mengkritik Kepolisian Indonesia yang disebut kurang terlatih dalam pengendalian massa.
Pihak Polri pun memberikan pembelaan terkait penilaian tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya meminta semua pihak untuk melihat setiap kejadian secara utuh.
Khususnya terkait legal sistem yang diatur setiap negara.
"Setiap kejadian selalu dievaluasi harus melihat secara utuh 3 hal terkait legal system yaitu substansi atau instrumen hukumnya, struktur hukumnya dan budaya hukumnya," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Dedi menuturkan bahwa Polri bisa melakukan diskresi dalam menangani suatu masalah.
Baca juga: Ketua Umum PSSI Iwan Bule Tak akan Mundur Karena Tragedi Kanjuruhan, Malah Titip Salam untuk Netizen
Nantinya, diskresi itu bisa dinilai dan dievaluasi apakah sudah benar atau salah.
"Dan diskresi kepolisian secara universal bahwa setiap polisi berdasarkan penilaiannya dapat mengambil tindakan yang tidak bertentangan dari norma-norma yang berlaku. Itu semua dianev dan terus akan dilatihkan," ungkapnya.
Namun begitu, Dedi menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen akan menindak anggotanya yang dinilai bersalah dalam kasus tersebut. Tindakan bisa dilakukan baik etik maupun pidana.
"Setiap kesalahan yang dilakukan oleh personal sesuai pertanggungjawaban personal akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku baik pidana dan KKEP," katanya.
Baca juga: Nasib Sepakbola Tanah Air setelah Tragedi Kanjuruhan, Jokowi: Kita Perlu Evaluasi Total Semuanya
Media ternama asal Amerika Serikat, New York Times, turut menyorot kejadian nahas di Stadion Kanjuruhan tersebut.
Mereka menilai kepolisian Indonesia sangat termiliterisasi, kurang terlatih dalam pengendalian massa berdasarkan keterangan para ahli.
Selain itu, nyaris dalam semua kasus polisi tidak pernah dimintai pertanggung jawaban atas kesalahan langkah.