Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Pastikan Tak akan Membedakan Perlakuan terhadap Para Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Kejaksaan Agung menyebut tidak akan membedakan memperlakukan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Pastikan Tak akan Membedakan Perlakuan terhadap Para Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Kejaksaan Agung menyebut tidak akan membedakan memperlakukan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyebut lokasi persidangan perkara Ferdy Sambo Cs akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut hingga kini pihaknya belum memikirkan adanya pemindahan lokasi sidang.

Baca juga: Bharada E Bakal Blak-blakan Hingga Siap Tatap Muka Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan

"Pemindahan ruang persidangan, kami sampai saat ini belum memeprtimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan, tempat persidangan belum ada terpikirkan oleh kita," kata Fadil Zumhana saat konferensi pers, Rabu (5/10/2022).

Fadil menyebut pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan paling lama Senin (10/10/2022) mendatang.

Artinya, Fadil menegaskan tidak ada pemindahan lokasi persidangan dalam perkara tersebut.

"Karena kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden," jelasnya.

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J juga telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Saya tegaskan, hari Senin dilimpahkan ke pengadilan," ujar Fadil.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Komentari Ferdy Sambo yang Minta Maaf: Masih Cari-cari Alasan, Tidak Tulus

Penahanan Tersangka

Kejaksaan Agung menitipkan tujuh tersangka di Rutan Mako Brimob, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.

Kemudian tiga tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menyebut tidak akan membedakan memperlakukan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas