Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Pastikan Tak akan Membedakan Perlakuan terhadap Para Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Kejaksaan Agung menyebut tidak akan membedakan memperlakukan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Pastikan Tak akan Membedakan Perlakuan terhadap Para Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Kejaksaan Agung menyebut tidak akan membedakan memperlakukan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG 

Kendati begitu, saat ini PN Jakarta Selatan kata dia, masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan.

Nantinya jika memang berkas perkara sudah dilimpahkan Djuyamto memastikan akan menyampaikan hal tersebut ke khalayak.

"PN Jaksel akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu, dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan-persiapan terkait persidangan pada konpers (konferensi pers, red) usai PN Jaksel menerima pelimpahan," ujarnya.(Tribun Network/igm/riz/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas