Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Pastikan Tak akan Membedakan Perlakuan terhadap Para Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Kejaksaan Agung menyebut tidak akan membedakan memperlakukan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Pastikan Tak akan Membedakan Perlakuan terhadap Para Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Kejaksaan Agung menyebut tidak akan membedakan memperlakukan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyebut lokasi persidangan perkara Ferdy Sambo Cs akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut hingga kini pihaknya belum memikirkan adanya pemindahan lokasi sidang.

Baca juga: Bharada E Bakal Blak-blakan Hingga Siap Tatap Muka Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan

"Pemindahan ruang persidangan, kami sampai saat ini belum memeprtimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan, tempat persidangan belum ada terpikirkan oleh kita," kata Fadil Zumhana saat konferensi pers, Rabu (5/10/2022).

Fadil menyebut pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan paling lama Senin (10/10/2022) mendatang.

Artinya, Fadil menegaskan tidak ada pemindahan lokasi persidangan dalam perkara tersebut.

"Karena kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden," jelasnya.

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J juga telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Saya tegaskan, hari Senin dilimpahkan ke pengadilan," ujar Fadil.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Komentari Ferdy Sambo yang Minta Maaf: Masih Cari-cari Alasan, Tidak Tulus

Penahanan Tersangka

Kejaksaan Agung menitipkan tujuh tersangka di Rutan Mako Brimob, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.

Kemudian tiga tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menyebut tidak akan membedakan memperlakukan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini mengacu lantaran salah satu tersangka yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.

"Untuk Bharada E ya ini kan ada LPSK di belakangnya, kami sudah sampaikan ke LPSK koordinasi dengan kita, perlakuan kepada RE sama saja dengan tersangka lainnya, tidak ada dibedakan," kata Fadil.

Fadil menyebut sudah menjadi hak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi semaksimal mungkin Bharada E.

"Tapi kami sebagai penegak hukum sebagai jaksa memperlakukan sama terhadap RE, nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini sebagai justice collaborator," ucapnya.

Safe House

Terkait usulan seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo Cs ditempatkan di tempat khusus atau safe house disebut Fadil tidak diperlukan.

Fadil Zumhana mengatakan bahwa pihaknya yakin tidak diintervensi saat menuntut kasus di persidangan kasus Ferdy Sambo Cs.

Baca juga: Kejaksaan Agung RI Perlakukan Bharada E Sama seperti Ferdy Sambo Walaupun Dikawal LPSK

"Itu adalah ide baik dan kami menghargai dan tentang pengamanan Jaksa supaya tidak intervensi punya sistem Jaksa kami jaga integritas profesionalisme. Saya yakin intervensi tidak ada," kata Fadil.

Ia menuturkan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum. Menurutnya, anggotanya dipastikan juga akan menjaga netralitas dalam menangani setiap perkara.

"Negara kami negara hukum kami pastikan Kejagung tidak bisa diintervensi. Kami jaga netralitas penanganan perkara. Seluruh warga dapat mengawasinya. Tidak ada yang bisa ditutupin di dunia digital. Akan diberikan keputusan hakim seadil-adilnya," pungkasnya.

Persiapan Sidang

Terpisah, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan siap untuk menggelar sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sejauh ini pihaknya memang sudah kerap menyidangkan kasus yang menjadi sorotan.

"PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," kata Djuyamto.

Kendati begitu, saat ini PN Jakarta Selatan kata dia, masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan.

Nantinya jika memang berkas perkara sudah dilimpahkan Djuyamto memastikan akan menyampaikan hal tersebut ke khalayak.

"PN Jaksel akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu, dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan-persiapan terkait persidangan pada konpers (konferensi pers, red) usai PN Jaksel menerima pelimpahan," ujarnya.(Tribun Network/igm/riz/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas