Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Pastikan Tak akan Membedakan Perlakuan terhadap Para Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Kejaksaan Agung menyebut tidak akan membedakan memperlakukan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Pastikan Tak akan Membedakan Perlakuan terhadap Para Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Kejaksaan Agung menyebut tidak akan membedakan memperlakukan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG 

Hal ini mengacu lantaran salah satu tersangka yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.

"Untuk Bharada E ya ini kan ada LPSK di belakangnya, kami sudah sampaikan ke LPSK koordinasi dengan kita, perlakuan kepada RE sama saja dengan tersangka lainnya, tidak ada dibedakan," kata Fadil.

Fadil menyebut sudah menjadi hak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi semaksimal mungkin Bharada E.

"Tapi kami sebagai penegak hukum sebagai jaksa memperlakukan sama terhadap RE, nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini sebagai justice collaborator," ucapnya.

Safe House

Terkait usulan seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo Cs ditempatkan di tempat khusus atau safe house disebut Fadil tidak diperlukan.

Fadil Zumhana mengatakan bahwa pihaknya yakin tidak diintervensi saat menuntut kasus di persidangan kasus Ferdy Sambo Cs.

Baca juga: Kejaksaan Agung RI Perlakukan Bharada E Sama seperti Ferdy Sambo Walaupun Dikawal LPSK

Berita Rekomendasi

"Itu adalah ide baik dan kami menghargai dan tentang pengamanan Jaksa supaya tidak intervensi punya sistem Jaksa kami jaga integritas profesionalisme. Saya yakin intervensi tidak ada," kata Fadil.

Ia menuturkan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum. Menurutnya, anggotanya dipastikan juga akan menjaga netralitas dalam menangani setiap perkara.

"Negara kami negara hukum kami pastikan Kejagung tidak bisa diintervensi. Kami jaga netralitas penanganan perkara. Seluruh warga dapat mengawasinya. Tidak ada yang bisa ditutupin di dunia digital. Akan diberikan keputusan hakim seadil-adilnya," pungkasnya.

Persiapan Sidang

Terpisah, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan siap untuk menggelar sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sejauh ini pihaknya memang sudah kerap menyidangkan kasus yang menjadi sorotan.

"PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," kata Djuyamto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas