Keppres Diteken Jokowi, Ini Tugas dan Wewenang TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Berikut deretan tugas dan wewenang dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan berdasarkan Keppres Nomor 19 Tahun 2022 yang telah diteken Jokowi, Selasa (4/10/2022)
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Rekomendasi pertama adalah penjatuhan sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Kedua, Mahfud merekomendasikan adanya sinkronisasi regulasi FIFA dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Setelah itu, sinkronisasi ini akan disosialisasikan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam sepakbola Indonesia.
"Sosialisasi serta pemahaman ke seluruh stakeholder sepakbola, aparat keamanan, suporter, ofisial dan sebagainya. Semua harus memahami peraturan ini," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangka di YouTube Kemenko Polhukam.
Baca juga: Penyebab Tragedi Kanjuruhan Belum Terungkap, Thomas Doll Ogah Bahas Sepak Bola
Terakhir, Mahfud mengumumkan dihentikannya seluruh gelaran Liga 1 dan Liga 3.
Keputusan pemberhentian gelaran liga ini telah disetujui oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali.
"Semua kegiatan yang berpayung PSSI terutama Liga 1, 2, dan 3 supaya dihentikan sampai Presiden menyatakan bisa dinormalisasi setelah tim ini menyampaikan rekomendasinya untuk seperti apa normalisasi itu harus dilanjutkan," jelasnya.
Mahfud juga mengatakan TGIPF berupaya untuk melaporkan hasil kerja ke Jokowi setidaknya dalam waktu tiga pekan ke depan.
"Insya Allah dalam tiga minggu tim ini sudah dapat menyampaikan hasil kerjanya kepada Presiden, dan diharapkan bisa lebih cepat dari target itu," tegasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan