Keppres Diteken Jokowi, Ini Tugas dan Wewenang TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Berikut deretan tugas dan wewenang dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan berdasarkan Keppres Nomor 19 Tahun 2022 yang telah diteken Jokowi, Selasa (4/10/2022)
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang pada Selasa (4/10/2022).
Adapun tugas dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi di Stadion Kanjuruhan ini tertuang dalam pasal 2 ayat 4, seperti dikutip dari jdih.setneg.go.id.
Pada poin a, TGIPF memiliki tugas untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, TGIPF juga diharuskan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya serta prosedur pengamanan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi ini dalam rangka menjadi panduan bagi penyelenggara pertandingan sepakbola agar tragedi serupa tidak terulang kembali.
Baca juga: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah jadi 131 Orang, Menko PMK Pastikan Perawatan Korban
Kemudian, TGIPF memiliki empat wewenang dalam pengusutan tragedi yang menewaskan 131 orang ini yaitu:
a. Melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
b. Mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
c. Meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan
d. Melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Poin wewenang TGIPF ini tertuang dalam pasal 3 ayat 5.
Sementara terkait masa kerja TGIPF paling lama adalah satu bulan terhitung sejak Keppres ini ditetapkan yakni 4 Oktober 2022 lalu.
Sebelumnya, TGIPF telah menggelar rapat perdana dan menghasilkan beberapa keputusan rekomendasi.
Ketua TGIPF, Mahfud MD membeberkan ada tiga rekomendasi dari rapat yang dihadiri oleh 13 anggota ini.