Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Perkara Pengadaan Helikopter AW-101 ke Pengadilan Tipikor, Jhon Irfan Siap Disidang

(KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 ke Pengadilan, Kamis (6/10/2022).

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Limpahkan Perkara Pengadaan Helikopter AW-101 ke Pengadilan Tipikor, Jhon Irfan Siap Disidang
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG), Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK), saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Irfan adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AgustaWestland 101 atau AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017 sejak 2017 silam. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 ke Pengadilan, Kamis (6/10/2022).

Diketahui, terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway terjerat kasus pengadaan Helikopter AW-101.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan berkas perkara dan surat dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Jaksa Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan, dengan Terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pusat," kata Ali, Kamis (6/10/2022).

Ali mengatakan, status terdakwa Irfan saat ini sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan.

"Saat ini, status penahanan terdakwa menjadi wewenang sepenuhnya pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Ali.

Baca juga: KPK Akan Buktikan Perkara Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di Persidangan

BERITA REKOMENDASI

Terkait waktu persidangan, kata Ali, KPK masih menunggu jadwal yang ditentukan.

"Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dimaksud," kata Ali.

Ali, hanya menjelaskan terkait agenda sidang pertama yang akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas