KPK Limpahkan Perkara Pengadaan Helikopter AW-101 ke Pengadilan Tipikor, Jhon Irfan Siap Disidang
(KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 ke Pengadilan, Kamis (6/10/2022).
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 ke Pengadilan, Kamis (6/10/2022).
Diketahui, terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway terjerat kasus pengadaan Helikopter AW-101.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan berkas perkara dan surat dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Jaksa Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan, dengan Terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pusat," kata Ali, Kamis (6/10/2022).
Ali mengatakan, status terdakwa Irfan saat ini sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan.
"Saat ini, status penahanan terdakwa menjadi wewenang sepenuhnya pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Ali.
Baca juga: KPK Akan Buktikan Perkara Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di Persidangan
Terkait waktu persidangan, kata Ali, KPK masih menunggu jadwal yang ditentukan.
"Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dimaksud," kata Ali.
Ali, hanya menjelaskan terkait agenda sidang pertama yang akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.