LPSK Minta Perekam Video Tragedi Kanjuruhan yang Diduga Sempat Diculik Segera Ajukan Perlindungan
perekam sekaligus pengunggah video detik-detik mengerikan Tragedi Kanjuruhan segera mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelpin, seorang perekam sekaligus pengunggah video detik-detik mengerikan Tragedi Kanjuruhan di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang diminta segera mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
GHal tersebut menyikapi kabar kalau yang bersangkutan sempat diculik.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, kabar soal dugaan penculikan terhadap Kelpin itu sudah diterima pihaknya sejak Senin kemarin.
Hanya saja, LPSK belum mengetahui sekaligus bertemu dengan Kelpin.
"Kami sudah dengar sejak Senin kemarin, tapi kami juga belum ketemu Kelpin," kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: 5 Prajurit TNI Diperiksa Buntut Tindak Kekerasan di Kanjuruhan, Andika Perkasa: 4 Sudah Mengakui
Sebagai langkah tindak lanjut, LPSK kata Edwin kini sedang mencari informasi kontak sekaligus keberadaan Kelpin.
Karenanya, dia meminta kepada siapapun yang mengenal dan memiliki kontak Kelpin untuk segera memberitahu kepada LPSK.
"Kalau ada yang punya kontaknya, saya akan hubungi yang bersangkutan. Atau Kelpin hubungi saya atau LPSK," ujar Edwin.
Tak hanya itu, Edwin juga menyatakan terbuka untuk siapapun yang menjadi saksi dan korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Baca juga: Poin-poin Arahan Presiden Jokowi Soal Tragedi Kanjuruhan: Evaluasi Menyeluruh hingga Bentuk TGIPF
Pihaknya meminta kepada seluruh Aremania, supporter Arema Malang, untuk tidak segan memberikan kesaksian.
Pengakuan dari Aremania dinilai penting guna mengungkap tragedi sebenarnya.
"Sebaiknya para Aremania berani jadi saksi agar mengungkap terang perkara ini," kata dia.
Dengan begitu, maka LPSK kata Edwin menyatakan siap memberikan perlindungan kepada siapapun yang merasa menjadi saksi dan korban dalam tragedi nahas yang menyebabkan sedikitnya 130 orang meninggal dunia.
"Saksi atau korban peristiwa Kanjuruhan bisa ajaukan permohonan perlindungan ke nomor WA. Semua yang menjadi korban atau mau menjadi saksi peristiwa Kanjuruhan," kata dia.
Adapun permohonan perlindungan itu bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi LPSK di nomor 0857-7001-0048 atau melalui aplikasi perlindungan LPSK.
Baca juga: Jokowi Minta TGIPF Kanjuruhan Selesaikan Tugas Kurang dari Satu Bulan, Ingin Tahu Penyebab Tragedi
Edwin juga menyatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan perjalanan ke Malang perihal tragedi ini.
Kendati demikian, belum diketahui secara detail apa yang dilakukan oleh tim LPSK dalam kunjungannya itu.
"Iya saya sudah di Malang sejak hari Minggu," kata Edwin.
Diketahui, beredar kabar pemilik akun media sosial Tiktok kelpinbotem diculik usai videonya soal tragedi terkuncinya pintu stadion Kanjuruhan Malang viral.
Kelpin diduga diculik oleh aparat penegak hukum saat ingin memenuhi undangan ke salah satu perusahaan media di Jakarta.
Kekinian, pihak kepolisian membantah adanya penculikan, pengamanan Kelpin dilakukan hanya untuk proses pemeriksaan sebagai saksi dalam tragedi nahas itu dan saat ini yang bersangkutan sudah dibebaskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.