Tragedi Kanjuruhan, 20 Polisi Lakukan Pelanggaran Terkait Penembakan Gas Air Mata, Ini Daftarnya
Kapolri menyatakan sebanyak 20 personel polisi diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sebanyak 20 personel polisi diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang berujung pada tewasnya ratusan suporter Arema FC.
Sebanyak 20 personel polisi itu diduga memerintahkan hingga melakukan penembakan gas air mata.
Dalam konferensi pers pada Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri menyatakan pihaknya telah memeriksa 31 personel polisi.
Dari 31 personel yang diperiksa itu, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran etik berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan.
"Di internal, sebanyak 31 personel telah diperiksa. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Jenderal Listyo Sigit, dikutip dari tayangan live KompasTV.
Baca juga: Kapolri Akan Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Kata Mahfud MD
Adapun 20 polisi yang diduga melakukan pelanggaran itu terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua perwira pengawas dan pengendali, dua atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata dan 11 personel yang menembakkan gas air mata.
Berikut rinciannya berdasarkan penjelasan Kapolri:
- Empat pejabat utama Polres Malang:
1. AKBP FH
2. Kompol WS
3. AKP BS
4. Iptu BS
- Perwira pengawas dan pengendali
1. AKBP AW