Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tragedi Kanjuruhan, 20 Polisi Lakukan Pelanggaran Terkait Penembakan Gas Air Mata, Ini Daftarnya

Kapolri menyatakan sebanyak 20 personel polisi diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tragedi Kanjuruhan, 20 Polisi Lakukan Pelanggaran Terkait Penembakan Gas Air Mata, Ini Daftarnya
KompasTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers terkait tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022) malam. Kapolri menyatakan 20 polisi diduga langgar kode etik terkait penembakan gas air mata. 

2. AKP D

- Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata

1. AKP H

2. AKP US

3. Aitu BP

- Personel yang melakukan penembakan gas air mata 

1. Penembakan gas air mata dilakukan oleh 11 personel

Berita Rekomendasi

Kapolri menyatakan sebanyak 20 polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik ini bakal menjalani sidang etik dalam waktu dekat. 

"Dengan temuan tersebut, setelah ini akan dilakukan proses pertanggungawaab etik, tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah," ujarnya. 

Baca juga: DAFTAR 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB dan Polisi yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Enam orang jadi tersangka, tiga di antaranya polisi

Dalam konferensi pers, Kapolri juga mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan. 

Para tersangka dijerat dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati dan luka-luka berat karena kealphaan.

Dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU RI tahun 2022, tentang keolahragaan.

Enam tersangka ini mulai dari Dirut PT LIB hingga anggota Brimob Polda Jawa Timur. 

"Pertama saudra Ir AHL (Ahmad Hadian Lukita) Direktur Utama PT LIB, dimana saya sudah sampaikan dia bertanggung jawab setiap stadion memiliki layak fungsi namun saat menunjuk syarat LIB, menggunakan rujukan tahun 2020," jelas Listyo Sigit.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas