Tragedi Kanjuruhan, 20 Polisi Lakukan Pelanggaran Terkait Penembakan Gas Air Mata, Ini Daftarnya
Kapolri menyatakan sebanyak 20 personel polisi diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Tersangka kedua Saudara AH, ketua pelaksana pertandingan.
Dimana pelaksaan dan koordinator pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ dituliskan, Panpel bertanggung jawab penuh terhadap kejadian.
Panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan, kemudian mengabaikan pihak keamanan dari kondisi kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over kapasitas.
Tersangka ketiga yakni, SS, selaku security officer, dengan sangkaan pasal serupa.
Tersangka SS tidak membuat dokumen penilaian risiko.
SS juga bertanggung jawab untuk membuat penilaian risiko dan juga membiarkan steward tidak menjaga pintu gerbang selama pertandingan berakhir sehingga pintu tidak maksimal terbuka.
Tersangka keempat, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, yang bersangkutan mengetahui terkait peraturan FIFA tentang penggunaan gas air mata.
Baca juga: DAFTAR 20 Polisi Terduga Pelanggar di Tragedi Maut Kanjuruhan, 11 Personel Tembakkan Gas Air Mata
Namun yang bersangkutan tidak mencegah dan melarang penggunaan gas air mata.
"Kemudian, saudara H, Anggota Brimob Polda Jatim yang bersangkutan memerintahkan penembakan gas air mata." jelas Listyo Sigit.
Terakhir BSA, Kasat Samaptha Polres Malang, bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
(Tribunnews.com/Daryono/Siti Nurjannah)