Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tragedi Kanjuruhan, 20 Polisi Lakukan Pelanggaran Terkait Penembakan Gas Air Mata, Ini Daftarnya

Kapolri menyatakan sebanyak 20 personel polisi diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tragedi Kanjuruhan, 20 Polisi Lakukan Pelanggaran Terkait Penembakan Gas Air Mata, Ini Daftarnya
KompasTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers terkait tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022) malam. Kapolri menyatakan 20 polisi diduga langgar kode etik terkait penembakan gas air mata. 

Tersangka kedua Saudara AH, ketua pelaksana pertandingan.

Dimana pelaksaan dan koordinator pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ dituliskan, Panpel bertanggung jawab penuh terhadap kejadian.

Panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan, kemudian mengabaikan pihak keamanan dari kondisi kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over kapasitas.

Tersangka ketiga yakni, SS, selaku security officer, dengan sangkaan pasal serupa.

Tersangka SS tidak membuat dokumen penilaian risiko.

SS juga bertanggung jawab untuk membuat penilaian risiko dan juga membiarkan steward tidak menjaga pintu gerbang selama pertandingan berakhir sehingga pintu tidak maksimal terbuka.

Tersangka keempat, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, yang bersangkutan mengetahui terkait peraturan FIFA tentang penggunaan gas air mata.

Baca juga: DAFTAR 20 Polisi Terduga Pelanggar di Tragedi Maut Kanjuruhan, 11 Personel Tembakkan Gas Air Mata

Berita Rekomendasi

Namun yang bersangkutan tidak mencegah dan melarang penggunaan gas air mata.

"Kemudian, saudara H, Anggota Brimob Polda Jatim yang bersangkutan memerintahkan penembakan gas air mata." jelas Listyo Sigit.

Terakhir BSA, Kasat Samaptha Polres Malang, bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

(Tribunnews.com/Daryono/Siti Nurjannah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas