Tragedi Kanjuruhan, 20 Polisi Lakukan Pelanggaran Terkait Penembakan Gas Air Mata, Ini Daftarnya
Kapolri menyatakan sebanyak 20 personel polisi diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sebanyak 20 personel polisi diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang berujung pada tewasnya ratusan suporter Arema FC.
Sebanyak 20 personel polisi itu diduga memerintahkan hingga melakukan penembakan gas air mata.
Dalam konferensi pers pada Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri menyatakan pihaknya telah memeriksa 31 personel polisi.
Dari 31 personel yang diperiksa itu, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran etik berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan.
"Di internal, sebanyak 31 personel telah diperiksa. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Jenderal Listyo Sigit, dikutip dari tayangan live KompasTV.
Baca juga: Kapolri Akan Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Kata Mahfud MD
Adapun 20 polisi yang diduga melakukan pelanggaran itu terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua perwira pengawas dan pengendali, dua atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata dan 11 personel yang menembakkan gas air mata.
Berikut rinciannya berdasarkan penjelasan Kapolri:
- Empat pejabat utama Polres Malang:
1. AKBP FH
2. Kompol WS
3. AKP BS
4. Iptu BS
- Perwira pengawas dan pengendali
1. AKBP AW
2. AKP D
- Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata
1. AKP H
2. AKP US
3. Aitu BP
- Personel yang melakukan penembakan gas air mata
1. Penembakan gas air mata dilakukan oleh 11 personel
Kapolri menyatakan sebanyak 20 polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik ini bakal menjalani sidang etik dalam waktu dekat.
"Dengan temuan tersebut, setelah ini akan dilakukan proses pertanggungawaab etik, tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah," ujarnya.
Dalam konferensi pers, Kapolri juga mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan.
Para tersangka dijerat dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati dan luka-luka berat karena kealphaan.
Dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU RI tahun 2022, tentang keolahragaan.
Enam tersangka ini mulai dari Dirut PT LIB hingga anggota Brimob Polda Jawa Timur.
"Pertama saudra Ir AHL (Ahmad Hadian Lukita) Direktur Utama PT LIB, dimana saya sudah sampaikan dia bertanggung jawab setiap stadion memiliki layak fungsi namun saat menunjuk syarat LIB, menggunakan rujukan tahun 2020," jelas Listyo Sigit.
Tersangka kedua Saudara AH, ketua pelaksana pertandingan.
Dimana pelaksaan dan koordinator pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ dituliskan, Panpel bertanggung jawab penuh terhadap kejadian.
Panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan, kemudian mengabaikan pihak keamanan dari kondisi kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over kapasitas.
Tersangka ketiga yakni, SS, selaku security officer, dengan sangkaan pasal serupa.
Tersangka SS tidak membuat dokumen penilaian risiko.
SS juga bertanggung jawab untuk membuat penilaian risiko dan juga membiarkan steward tidak menjaga pintu gerbang selama pertandingan berakhir sehingga pintu tidak maksimal terbuka.
Tersangka keempat, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, yang bersangkutan mengetahui terkait peraturan FIFA tentang penggunaan gas air mata.
Baca juga: DAFTAR 20 Polisi Terduga Pelanggar di Tragedi Maut Kanjuruhan, 11 Personel Tembakkan Gas Air Mata
Namun yang bersangkutan tidak mencegah dan melarang penggunaan gas air mata.
"Kemudian, saudara H, Anggota Brimob Polda Jatim yang bersangkutan memerintahkan penembakan gas air mata." jelas Listyo Sigit.
Terakhir BSA, Kasat Samaptha Polres Malang, bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
(Tribunnews.com/Daryono/Siti Nurjannah)