Debat Panas, Bung Towel Tuntut Pejabat PSSI Mundur, Ahmad Riyadh: Enak Aja Mundur
Debat panas pengamat sepak bola Bung Towel yang tegas minta Ketum PSSI mundur sebagai bentuk tanggung jawab, Ahmad Riyadh singgung hak
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Debat panas pengamat sepak bola Tommy Welly alias Bung Towel dengan Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh trending di media sosial.
Bung Towel menuntut Ketua Umum PSSI mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab tragedi maut di Stadion Kanjuruhan.
Pasalnya, menurut Bung Towel, PSSI dinilai gagal mendelegasi aturan FIFA pada semua aspek yang bersinggungan dengan sepak bola.
Bung Towel juga menilai kehadiran Ketua Umum PSSI saja belum termasuk bentuk dari tanggung jawab atas kejadian yang menewaskan ratusan suporter Arema FC dan dua personil Polisi.
"Sejak kejadian tanggal 1, Presiden muncul, Menko Polhukam muncul, Kapolri muncul, Menpora muncul, Ketua Umum PSSI mana?" ujar Bung Towel dalam kanal YouTube metrotvnews, pada Jumat (7/10/2022).
"Muncul sejak hari Minggu sudah di sana," sahut Ahmad Riyadh.
Baca juga: Muncul 6 Petisi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Stop Gas Air Mata hingga Iwan Bule Mundur dari PSSI
"Makanya ini, kejadian yang sepak bola. Iya, ya memang harus muncul," lanjut Bung Towel.
"Mendampingi Pak Kapolri, mendampingi Pak Menpora terus. Muncul lebih dulu ke Malang," jawab Ahmad Riyadh.
"Ya bukan sekedar muncul, tapi itu tadi, harus tanggung jawab yang ditunjukkan," sahutu Bung Towel.
"Kan sudah datang ke lokasi waktu itu, dateng serius dateng sampai hari ini di Malang," lanjut Ahmad Riyadh lagi.
Bung Towel berkali-kali meminta Ketum PSSI agar menunjukkan sikap dan tanggung jawabnya bukan hanya hadir di lokasi kejadian.
Pasalnya regulasi setiap pertandingan hingga keamanan sepak bola ada di tangan PSSI.
Sementara Ahmad Riyadh saat ditanya soal tanggung jawab, ia terus membela Ketum PSSI yang selalu hadir dalam rapor atau semua kegiatan yang ada di Malang.
"Dateng ke lokasi, ikut rapor yang dipimpin pak Menteri, menghasilkan beberapa keputusan, menghormati penyidikan, perlu saksi berapa dari PSSI dikirim semua itu ketua Umum yang memerintahkan semuanya, memerintahkan Komdis agar segera mengelurkan keputusan, semua sudah jalan. Hadir apa maksudnya?" ujar Ahmad Riyadh.
"(Hal ini) belum bertanggung jawab, (PSSI) harus menyelesaikan semuanya sampai ada konsep yang diminta Presiden, ada sistem keamanan yang baru dimana sepak bola ke depan pengamanannya aman dan sistem kompetisinya yang bagus, itu amanat dari Pak Presiden," jelasnya.
Makin lama, Bung Towel akhirnya menuntut Ketum PSSI mundur saja.
Baca juga: Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Bung Towel Sebut Masuk Akal, PSSI Hormati Proses
"Sebetulnya udah bener tadi, kehadiran itu bukan fisik, tapi statement dan keputusannya yang kandungannya adalah tanggung jawab. Siapa otoritas penanggung jawab sepak bola nasional? Logika dasarnya ada di situ, di PSSI. Itu yang saya lihat tidak ada dalam bentuk nyata," ujar Bung Towel.
"Coba kasih contoh apa bentuk tanggung jawab yang bisa menyelesaikan masalah, sebutkan," tantang Ahmad Riyadh.
"Ini korbannya banyak, ini sekedar kode. Ini bukan biasa lho, menurut saya harus mundur," tegas Bung Towel.
Saat Bung Towel menuntut Ketum PSSI harus mundur, Ahmad Riyadh justru menyinggung hak
"La, itu hak seseorang, aturan mana? Mundur bisa ditafsirkan meninggalkan tanggung jawab lho, enak aja mundur, justru tafsirannya bisa macem-macem," sahut Ahmad Riyadh.
"Justru itu bentuk tanggung jawab moral. Karena PSSI tidak bisa menjalankan pertandingan sepak bola dengan baik, itu filosofisnya," tegas Bung Towel.
Simak video selengkapnya, di menit 21.30:
Baca juga: Pasca-Tragedi Kanjuruhan, Wakil Ketua Umum PSSI: Tak Ada Sanksi, FIFA Justru Akan Bantu Finansial
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan.
Mereka adalah, Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Kepala Bagian Operasional Polres Malang, Kompol Wahyu SS; Danki III Yon A Brimob Polda Jawa Timur, AKP Has Darman; dan Kasamapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kapolri menjelaskan tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.
Serta pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
Namun kepolisian menerapkan pasal berbeda untuk para tersangka.
Tiga tersangka dari unsur warga sipil dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Sementara tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP.(*)
(Tribunnews.com/ Siti N)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.