Enam Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Tiga Diantaranya Polisi
Tersangka kedua adalah Abdul Haris alias AH selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan dan tersangka ketiga adalah SS selaku security officer.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah mengumumkan enam orang tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan setidaknya 131 orang.
Pengumuman tersebut dilakukan sendiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (7/10/2022).
Kapolri menyebutkan, keenam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri, salah satunya Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Tersangka kedua adalah Abdul Haris alias AH selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan dan tersangka ketiga adalah SS selaku security officer.
Untuk tersangka keempat adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftar Sanksi Berlapis Buat Arema FC, Panpel, dan Security Officer dari PSSI
Kemudian tersangka kelima adalah H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur. dan tersangka keenam adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Tim investigasi kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka.
"Telah menetapkam enam orang sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Seluruh tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Selain itu, tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan meninggalnya orang.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik memersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi.
Baca juga: Kapolri Ungkap 20 Polisi yang Diduga Langgar Etik di Kasus Kerusuhan Stadion Kanjuruhan
Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Adapun pasal pasal 359 KUHP berbunyi: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".
Berikut Enam Tersangka Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita
2. Abdul Haris alias AH (Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan)
3. SS (Security Officer)
4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto alias Wahyu SS
5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi alias BSA
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Enam Tersangka Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Terancam Kurungan Selama Lima Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.