Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Dalilnya Menurut sebagian Ulama
Hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW ada yang menyebutnya mubah atau boleh, simak penjelasannya lengkap dengan dalilnya menurut sebagian ulama.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
Artinya: Katakanlah, dengan anugerah Allah dan rahmatNya (Nabi Muhammad SAW) hendaklah mereka menyambut dengan senang gembira. (QS.Yunus: 58)
Ayat tersebut menganjurkan kepada umat Islam agar menyambut gembira anugerah dan rahmat Allah.
Menurut Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani bergembira dengan adanya Nabi Muhammad SAW adalah dianjurkan berdasarkan firman Allah SWT.
Dalam kitab Fathul Bari karangan al- Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani diceritakan bahwa Abu Lahab mendapatkan keringanan siksa tiap hari senin karena dia gembira atas kelahiran Rasulullah.
Ini membuktikan bahwa bergembira dengan kelahiran Rasulullah memberikan manfaat yang sangat besar, bahkan orang kafir pun dapat merasakannya.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.