Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Dalilnya Menurut sebagian Ulama

Hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW ada yang menyebutnya mubah atau boleh, simak penjelasannya lengkap dengan dalilnya menurut sebagian ulama.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Dalilnya Menurut sebagian Ulama
freepik
Ilustrasi Maulid Nabi Muhammad SAW - Apa hukumnya memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW? Dosen UIN Saizu Purwokerto, Mawi Khusni Albar menjelaskan terkait dengan hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dalam tayangan Oase Tribunnews.com. 

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

Artinya: Katakanlah, dengan anugerah Allah dan rahmatNya (Nabi Muhammad SAW) hendaklah mereka menyambut dengan senang gembira. (QS.Yunus: 58)

Ayat tersebut menganjurkan kepada umat Islam agar menyambut gembira anugerah dan rahmat Allah.

Menurut Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani bergembira dengan adanya Nabi Muhammad SAW adalah dianjurkan berdasarkan firman Allah SWT.

Dalam kitab Fathul Bari karangan al- Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani diceritakan bahwa Abu Lahab mendapatkan keringanan siksa tiap hari senin karena dia gembira atas kelahiran Rasulullah.

Ini membuktikan bahwa bergembira dengan kelahiran Rasulullah memberikan manfaat yang sangat besar, bahkan orang kafir pun dapat merasakannya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas