Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Dari Segi Yuridis Hampir Dapat Dikatakan Selesai
Mahfud mengatakan dari segi yuridis dan penindakan hukum kasus Kanjuruhan sudah hampir dapat dikatakan selesai.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Listyo juga mengatakan telah mendata anggota Polri yang diduga menembakkan gas air mata saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Total, ada 11 anggota Polri yang diduga terlibat dalam penembakan.
"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," kata Sigit.
Listyo menjelaskan penembakan gas air mata itu lantaran banyaknya penonton yang masuk ke lapangan.
Namun sebelum itu, anggotanya sempat melakukan tindakan kekuatan pencegahan untuk mengusir penonton di lapangan.
"Penonton semakin banyak yang turun ke lapangan sehingga pada saat itu kemudian beberapa anggota kemudian mulai melakukan kegiatan-kegiatan penggunaan kekuatan, seperti yang kita lihat ada yang menggunakan tameng, termasuk pada saat mengamankan kiper Arema FC," jelasnya.
Sigit mengatakan bahwa tembakan gas air mata itu membuat para penonton panik berlarian ke luar staudon. Sebab, gas air mata itu membuat mata penonton pedih.
"Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena," ungkap Sigit.
Di sisi lain, dia mengatakan tembakan gas air mata itu sejatinya untuk mencegah suporter semakin banyak masuk ke lapangan.
"Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah," tukasnya.
Selain itu, kata dia, ada 20 anggota melanggar etik di kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Mereka kini telah diperiksa oleh tim internal Polri.
Menurut Sigit, seluruh terduga pelanggar memiliki peran yang berbeda-beda. Di antaranya, anggota yang memberikan atasan, pengawas hingga anggota anggota yang memberikan tembakan gas air mata.
"Terkait dengan pemeriksaan internal, kita telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Listyo.
Adapun rinciannya adalah anggota Polres Semarang yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS. Lalu, 2 polisi perwira pengawas dan pengendali yaitu AKBP AW dan AKP D.
Kemudian, 3 atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata yaitu AKP H, AKP US dan Aiptu BP. Sedangkan sisanya yaitu 11 polisi yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan
"Terkait temuan tersebut, tentunya setelah ini dengan segera akan dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, jumlah ini masih bisa bertambah," tukas Sigit.