Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senator Filep Pertanyakan DBH Sawit Bagi Masyarakat Adat Papua dan Pemerintah Daerah

Filep Wamafma mempertanyakan dampak Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit bagi masyarakat adat Papua dan pemerintah daerah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Senator Filep Pertanyakan DBH Sawit Bagi Masyarakat Adat Papua dan Pemerintah Daerah
DPD RI
Wakil ketua I Komite I DPD RI, Filep Wamafma 

“Selain manfaat ekonomi yang relatif kecil, konsekuensi ekologi dari menurunnya daya dukung lingkungan jelas ditanggung oleh masyarakat lokal. Tentu kita tidak menginginkan adanya konflik horizontal akibat kondisi ini. Masyarakat adat Suku Afsya di Kampung Bariat, Distrik Konda, dan masyarakat adat Tehit terdampak, di Sorsel yang sejak awal tetap menolak izin perusahaan, menolak keberadaan dan rencana aktivitas perusahaan kepada sawit PT Anugerah Saksi Internusa”, jelas Filep.

Filep mengingatkan, dasar hukum pada Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan bahwa pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, kecuali telah dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya.

“Namun patut diingat, di Pasal 62 UU itu disebutkan bahwa pengembangan Perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya, dan ekologi. Inilah kemudian disebut dengan perkebunan yang berkelanjutan, sustainable,” jelas Filep.




Dalam kaitan dengan hal tersebut, anggota Komite I DPD RI ini menekankan posisi khusus Papua. Filep meminta Pemerintah segera membuat regulasi yang kuat dan komprehensif terkait hasil perkebunan kelapa sawit ini.

Hal itu terutama memperhatikan bagi hasilnya bagi masyarakat Papua, khususnya masyarakat adat.

“Persoalan dana bagi hasil sawit ini kan persoalan dari kebijakan Pemerintah pusat. Ada keterlambatan di level regulasi terkait eksistensi dana bagi hasil untuk daerah penghasil sawit. Ini urgent supaya sebagai lex specialis, UU Otsus juga bisa mengaturnya," katanya.

Dijelaskan kalau umbrella act atau aturan payungnya tidak ada, bagaimana kita bisa minta tanggungjawab perusahaan-perusahaan sawit soal perkebunan sawit yang berkelanjutan?

BERITA TERKAIT

"Padahal di tahun 2021 misalnya, hasil produksi sawit Papua sebesar 574.681 ton, dengan rata-rata pertumbuhannya 26,83 persen dan Papua Barat sebesar 109.589 ton, dengan rata-rata pertumbuhannya 5,47%,” kata Filep. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas