Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Bicara soal Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan
Mahfud MD tegaskan tidak akan mendorong adanya tersangka baru Tragedi Kanjuruhan, Kapolri beda pendapat, buka peluang ada tersangka lain.
Penulis: Theresia Felisiani
Terkini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap enam orang dalam peristiwa tersebut.
Kapolri Buka Peluang Ada Tersangka Lain dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Terkait itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam tragedi Kanjuruhan itu bisa bertambah.
Di sisi lain, Kapolri Listyo juga menyebut anggotanya yang melanggar etik dalam kasus itu juga masih dimungkinkan untuk bertambah.
"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yang saya sampaikan kemungkinan penambahan-penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Diberitakan sebelumnya tim investigasi kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka.
"Telah menetapkam enam orang sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri.
Pertama adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, SS selaku security officer.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses kami akan segera berkoordinasi dengan kejagung dan di wilayah Jatim proses bisa berjalan," ucapnya.
Adapun keenam tersangka dijerat pasal 359 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.