Tuntutan Iwan Bule Mundur dari Kursi Ketua PSSI Makin Gencar, 2 Petisi Ditandangani 40 Ribu Netizen
Dua petisi yang berisi tuntutan agar Iwan Bule mundur sebagai Ketua PSSI telah ditandatangani hingga 40 ribu netizen pada Sabtu (8/10/2022).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
"Saya kalau mau lepas tanggung jawab di Jakarta Saja. Ini saya namanya mengunjungi, menunggui anggota gitu ya. (Saya berada) di Malang sampai selesai," imbuhnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini, Polri telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi ini yaitu Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris; dan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Bicara soal Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan
Serta Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; anggota Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman; dan Kasamapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Tersangka pertama, Akhmad Hadian Lukita dikatakan oleh Listyo melakukan pelanggaran berupa tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
Verifikasi tersebut dilakukan terakhir kali pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan atas catatan sebelumnya.
Sementara tersangka kedua yakni Abdul Haris disebut tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi stadion.
Tidak hanya itu, Listyo mengatakan Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over capacity.
"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity."
"Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," kata Listyo, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Proses Indonesia Lolos dari Sanksi FIFA di Tragedi Kanjuruhan: Peran Krusial RI 1 & Erick Thohir
Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh Security Officer, Suko Sutrisno, adalah tidak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion.
Kemudian tersangka keempat yaitu Kompol Wahyu Setyo dinyatakan tidak mencegah penggunaan gas air mata di stadion meski mengetahui bahwa hal itu dilarang dalam aturan FIFA.
Tidak hanya itu, Wahyu juga tidak melakukan pengecekan kelengkapan terhadap personel pengamanan.
Dua tersangka terakhir yaitu AKP Hasdarman dan AKP Bamabng Sidik Achmadi melakukan pelanggaran yang sama yaitu memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Suci Rahayu)
Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan