12 Butir Penting Temuan TGPF Koalisi Masyarakat Sipil Atas Tragedi Stadion Kanjuruhan
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam TG{F Masayarakat Sipil adalah LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Kontras.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Pencari Fakta dari Koalisi Masyarakat Sipil membeberkan 12 temuan awal terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam TG{F Masayarakat Sipil adalah LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
"Kondisi saat ini, masyarakat masih dalam keadaan berduka, meski demikian mereka tetap terus menuntut kebenaran dan keadilan dengan menyerukan pengusutan secara tuntas kasus ini melalui spanduk yang terpasang di berbagai sudut di Malang Raya," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldi, Minggu (9/10/2022).
Andi menyebut proses investigasi dilakukan dengan menemui sejumlah korban dalam insiden itu. Para korban hingga kini masih mengalami trauma buntut kasus itu.
"Berdasarkan hasil investigasi, kami mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis yang tidak hanya melibatkan pelaku lapangan," ungkapnya.
"Selain itu, kami menduga timbulnya korban jiwa akibat dari efek gas air mata yang digunakan oleh aparat kepolisian," sambungnya.
Baca juga: Nugroho Setiawan Ungkap Video CCTV Pintu 13 Stadion Kanjuruhan: Korban Tertumpuk dan Meregang Nyawa
Berikut temuan awal dari hasil investigasi, di antaranya:
1. Bahwa pada saat pertengahan babak kedua, terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata.
Padahal diketahui tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan saat itu;
2. Bahwa ketika pertandingan antara Arema FC dan Persebaya selesai, diketahui terdapat sejumlah suporter yang masuk ke dalam lapangan, didasari pada keterangan saksi-saksi yang ada, hal tersebut terjadi oleh karena para suporter hanya ingin memberikan dorongan motivasi dan memberikan dukungan moril kepada seluruh pemain.
Baca juga: Temuan Awal TGPF Koalisi Masyarakat Sipil: Tragedi Stadion Kanjuruhan Diduga Kejahatan Terstruktur
Namun, hal tersebut direspon secara berlebihan dengan mengerahkan aparat keamanan dan kemudian terjadi tindak kekerasan.
Hal inilah yang kemudian, para suporter lain ikut turun ke dalam lapangan bukan untuk melakukan penyerangan tetapi untuk menolong suporter lain yang mengalami tindak kekerasan dari aparat keamanan;
3. Bahwa sebelum tindakan penembakan gas air mata, tidak ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain seperti kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak.
Baca juga: Kejanggalan Tragedi Stadion Kanjuruhan, KontraS: Aparat Dimobilisasi Saat Tak Ada Ancaman
Padahal berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, Polisi harus melalui tahap-tahap tertentu sebelum mengambil tahap penembakan gas air mata;
4. Bahwa tindak kekerasan yang dialami para suporter, tidak hanya dilakukan oleh anggota Polri tetapi juga dilakukan oleh prajurit TNI dengan berbagai bentuk seperti menyeret, memukul, dan menendang;
5. Berdasarkan kesaksian para suporter, penembakan gas air mata tidak hanya ditujukan ke bagian lapangan, tetapi juga mengarah ke bagian Tribun sisi Selatan, Timur, dan Utara sehingga hal tersebut menimbulkan kepanikan yang luar biasa bagi suporter yang berada di Tribun;
6. Bahwa saat ingin hendak keluar dengan kondisi akses evakuasi yang sempit, terjadi penumpukan di sejumlah pintu yang terkunci.
Bahwa di dalam ruangan yang sangat terbatas tersebut, diperparah dengan masifnya penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian dan hal ini berdampak sangat fatal yang mengakibatkan para korban sulit bernafas hingga menimbulkan korban jiwa;
Baca juga: Mata Ibunda Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Berkaca-kaca Saat Curhat di Hadapan Menko PMK
7. Setelah mengalami rentetan peristiwa kekerasan, para suporter yang keluar dengan kondisi berdesak-desakan, minim mengalami pertolongan dengan segera dari pihak aparat kepolisian, para korban dengan caranya sendiri berusaha untuk keluar;
8. Peristiwa kekerasan dan penderitaan tidak hanya terjadi di dalam Stadion, tetapi juga terjadi di luar Stadion.
Diketahui, aparat kepolisian juga ikut melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter yang berada di luar stadion; dugaan kuat kondisi paska tribun adalah momen dibanyak penonton meremggang nyawa.
Di saat itu pula tidak didapat kondisi medik yang optimal untuk meeespon kondisi kritis penonton yang terpapar asap.
9. Pasca peristiwa, diketahui ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan intimidasi baik melalui sarana komunikasi maupun secara langsung.
Kami menduga hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberikan suatu kesaksian;
10. Bahwa hingga saat ini tidak ada informasi yang mendetail dari pemerintah berkaitan dengan data korban jiwa dan luka yang dapat diakses oleh publik, termasuk informasi perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian;
11. Bahwa saat kami masih sedang melakukan pendalaman fakta, kami sudah berkomunikasi dengan Komnas HAM dan LPSK lalu menyampaikan sejumlah laporan.
Tetapi kami belum melihat kerja riil dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta untuk menemui sejumlah saksi dan korban;
12. Bahwa terkait dengan adanya narasi temuan minuman alkohol dan penggunaan terminologi "kerusuhan" merupakan penyampaian informasi yang menyesatkan.
Dalam peristiwa ini dipandang keliru apabila menggunakan terminologi kerusuhan, yang terjadi justru ialah serangan atau pembunuhan secara sistematis terhadap para warga sipil.
Lalu perihal adanya minuman alkohol juga informasi yang dapat menyesatkan fokus penerangan kasus ini, sebab tidak mungkin ada minuman alkohol di dalam stadion dikarenakan saat masuk ke dalam stadion dilakukan pengecekan yang sangat ketat oleh Panpel dan aparat kepolisian.