Cerita Guru Honorer Jadi Korban Mafia Tanah, Sertifikat Lahan Orangtuanya Jadi Atas Nama Orang Lain
Ahmad, seorang guru honorer di Kabupaten Tangerang, Banten terlibat sengketa dengan mafia tanah terkait kepemilikan lahan orangtuanya.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad, seorang guru honorer di Kabupaten Tangerang, Banten terlibat sengketa dengan mafia tanah terkait kepemilikan lahan orangtuanya seluas 1.300 meter persegi.
Ahmad mengatakan awal mula mengetahui tanah orangtuanya menjadi sasaran mafia tanah ketika 2020 silam ramai isu mafia tanah.
Pria berusia 38 tahun ini berinisiatif mengecek status kepemilikan lahan orangtuanya di atrbpn.go.id.
Ternyata tanah milik orangtuanya menjadi atas nama orang lain.
"Waktu 2020 isu mafia tanah ramai di Tangerang Kabupaten maka dari itu saya cek juga. Ternyata tanah orangtua saya seluas 1.300 meter atas nama orang lain," kata Ahmad kepada Tribunnews.com di kantor Forum Korban Mafia Tanah, Minggu (9/10/2022).
Baca juga: Ketua FKMTI Budiardjo Usulkan Adanya Perpu Ad Hoc Peradilan Pertanahan untuk Berantas Mafia Tanah
Mengetahui ertifikat Hak Milik (SHM) tanah orangtanya atas nama orang lain, lantas Ahmad mempertanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang soal terbitnya sertifikat tersebut.
"Saya mempertanyakan BPN Tangerang Kabupaten mengeluarkan SHM di atas tanah orangtua saya sesuai prosedur apa tidak. Hal itu dikarenakan sudah tercatat administrasi," katanya.
Ahmad mengaku pihak BPN Tangerang Kabupaten selalu berjanji menyelesaikan masalahnya.
Namun, hingga kini masalahnya tersebut tak kunjung selesai.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Sebut Ada Lima Oknum Mafia Tanah Rugikan Masyarakat
"Saya sudah dijanjikan diselesaikan-selesaikan. Mana sampai sekarang belum selesai, hanya janji-janji saja," ujarnya.
Orangtua Ahmad sendiri membeli tanah seluas 1.300 meter tahun 2014 silam.
Kemudian tahun 2019 sertifikat tanah milik orangtuanya keluar atas nama orang lain.
"Kalau orang tua saya peroleh akte jual beli tanah tersebut dari tahun 2014. Kemudian mafia tanah menerbitkan SHM antara tahun 2019 dan 2020," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.