Cerita Guru Honorer Jadi Korban Mafia Tanah, Sertifikat Lahan Orangtuanya Jadi Atas Nama Orang Lain
Ahmad, seorang guru honorer di Kabupaten Tangerang, Banten terlibat sengketa dengan mafia tanah terkait kepemilikan lahan orangtuanya.
Editor: Adi Suhendi
Ahmad berharap pemerintah bisa mengeluarkan perpu ad hoc pertanahan agar masalah seperti yang dialaminya bisa teratasi.
Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Ibu Mertua Adly Fairus Alami Kerugian Rp 100 Miliar
Jika dibiarkan berlarut-larut masalah pertahanan ini tidak akan pernah selesai.
"Kita berharap pemerintah bisa menerbitkan perpu ad hoc pertanahan. Jika dibiarkan berlarut-larut masalah seperti ini tidak akan selesai," katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Budiardjo berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bisa melakukan percepatan memberantas mafia tanah.
Budi menuturkan selama 100 hari kepemimpinan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN sudah cukup progresif dibandingkan menteri sebelumnya.
Tapi menurutnya, itu tidaklah cukup.
Hadi Tjahjanto diharapkan bisa kerja sama dengan pemerintah hadirkan perpu ad hoc peradilan pertanahan.
"Kalau kita bandingkan dengan menteri sebelumnya kita akui progresnya sudah bagus. Tapi kalau tidak ada percepatan dan out of the box, masalah mafia tanah ini tidak akan selesai. Kami mendorong Menteri ATR/BPN untuk bekerja sama dengan pemerintah membuat perpu ad hoc peradilan tanah," kata Budi kepada Tribunnews.com di Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2022).
Menurut penuturannya, gagasan tersebut sudah disampaikan Menteri ATR/BPN sebelumnya, Sofyan Djalil.
Budi berharap Mentri ATR/BPN yang baru bisa menerima masukannya tersebut.
"Kami berharap dia sudah menyentuh sistem, bukan seperti sekarang. Kita sudah menawarkan sistem tersebut kepada menteri sebelumnya, mudah-mudah menteri yang baru ini menerima," katanya.
Menurutnya hadirnya Perpu ad hoc peradilan pertanahan ini mendesak untuk dibuat.
Jika tidak, masalah pertanahan tidak akan bisa selesai.
"Membuat Perpu ad hoc hadirkan peradilan tanah mau tidak mau harus dibuat, kalau tidak mau 100 tahun pun tidak akan selesai konflik pertanahan ini," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.