Pengamat Sebut Berlebihan, Jika Banding PTDH Dua Oknum Polisi Jilat Kue Ulang Tahun TNI Ditolak
Bambang Rukminto, angkat bicara terkait kasus dua oknum anggota Polda Papua Barat yang meledek hingga menjilat kue ulang tahun untuk TNI.
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto, angkat bicara terkait kasus dua oknum anggota Polda Papua Barat yang meledek hingga menjilat kue ulang tahun untuk TNI.
Bambang, mengatakan sidang berlebihan jika banding yang diajukan kedua oknum polisi tersebut ditolak.
"Kalau sampai sidang banding menolak keberatan mereka, itu pun berlebihan," kata Bambang, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (9/10/2022).
Sebab, menurut Bambang, kesalahan mereka tidak seberat oknum polisi pelaku obstruction of justice.
"Kesalahan mereka tidak seberat pelaku obstruction of justice yang beberapa diantaranya belum disidang sampai sekarang," ujar Bambang
Seperti diketahui, Keduanya, yaitu Bripda Daud M Baransano dan Bripda Yusril Fahry Pratama, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat.
Mereka dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik.
Diketahui, keluarga dari dua anggota polisi yang videonya viral karena menjilat kue HUT TNI itu mengajukan banding atas putusan sidang kode etik di Mapolda Papua Barat.
Orang tua Bripda Yusril Fahry, Rahman Mangante menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan institusi Polri dan TNI atas tindakan kedua anggota polisi tersebut.
"Kami sebagai orangtua menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan institusi Polri dan TNI atas tindakan yang dilakukan oleh anak-anak kami dengan memposting video kue ulang tahun HUT TNI," ujar Rahman, Sabtu, (8/10/2022).
Baca juga: Keluarga 2 Oknum Polisi yang Dipecat Kasus Jilat Kue HUT TNI Bersuara: Jangan Langsung Dibinasakan
Pihaknya berharap pimpinan kedua institusi agar meninjau kembali keputusan pemecatan dua polisi tersebut.
"Mereka masih anak-anak yang labil. Walaupun perbuatanya menciderai banyak orang, kami berharap apa yang diputuskan itu bisa ditinjau kembali, mereka diampuni," tutur Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Manokwari ini.