Kemenag: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Bisa Dicairkan
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengungkapkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengungkapkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna melalui keterangan tertulis, Selasa (11/10/2022).
Para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.
"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Anna.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk proses pencairan, yaitu:
1. Menunjukkan KTP
2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA