Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Bisa Dicairkan

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengungkapkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemenag: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Bisa Dicairkan
net
Ilustrasi Tunjangan Insentif. Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengungkapkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengungkapkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna melalui keterangan tertulis, Selasa (11/10/2022).

Para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Anna.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk proses pencairan, yaitu:

1. Menunjukkan KTP
2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas