Komnas Perempuan Minta Presiden Berikan Grasi kepada Dua Terpidana Mati MU dan MJV
Keduanya merupakan korban dari sindikat perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi perdagangan narkoba.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Malvyandie Haryadi
Kedua, pemerintah RI dan DPR RI melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Sembari meninjau ulang kasus-kasus terpidana mati terkait dengan pemenuhan hak atas peradilan yang jujur dan adil.
Ketiga, Kementerian Luar Negeri meningkatkan layanan bantuan hukum dan psikososial terhadap perempuan pekerja migran Indonesia yang menghadapi hukuman mati di luar negeri.
Keempat, Jaksa Agung RI dan aparat terkait mendukung dan memfasilitasi membuktikan membuktikan MJV oleh pengadilan Filipina sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.
Hal ini juga menjadi wujud komitmen Indonesia pada perjanjian internasional Protokol Palermo yaitu Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang.
Terutama perempuan dan anak-anak, selain Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009.
Pengadilan Tangerang untuk menerima pengambilan kembali kasus MU dengan mempertimbangkan Perma 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Organisasi masyarakat sipil dan media massa untuk membangun kepedulian masyarakat untuk turut mendukung penghapusan hukuman mati. Termasuk dengan dukungan upaya PK kasus MU, serta dukungan grasi bagi MU dan MJV.