Kondisi Kevia Naswah, Korban Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan: Jari Tangan Tidak Bisa Mengepal
Berikut penuturan Kevia Naswah yang menjadi korban gas air mata pasca Tragedi Kanjuruhan di mana jari tangannya tidak bisa mengepal.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan enam tersangka terkait insiden ini.
Mereka adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC dan Suko Sutrisno.
Baca juga: Respons Ketua Umum PSSI Soal Hasil Rapat Koordinasi Bersama TGIPF
Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka lain berasal dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.