Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Kombes Agus Nurpatria yang Ikut Diperiksa Bareskrim Terkait Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Bareskrim Polri memeriksa 8 anggota Polri yang terkait pemakaian jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan. Satu di antaranya Agus Nurpatria.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PROFIL Kombes Agus Nurpatria yang Ikut Diperiksa Bareskrim Terkait Jet Pribadi Hendra Kurniawan
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyelidiki kasus dugaan gratifikasi oleh Brigjen Hendra Kurniawan dalam penggunaan private jet saat mengunjungi kediaman keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J di Jambi kala itu.

Dalam perkara ini, setidaknya ada delapan polisi yang telah diperiksa dalam perkara ini.

Menurut Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak lain.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Satu di antara anggota Polri yang diperiksa adalah Kombes Pol Agus Nurpatria. Berikut sosoknya.

Kombes Agus Nurpatria merupakan perwira menengah (Pamen) polisi.

Sebelumnya dirinya menjabat sebagai Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Baca juga: Daftar Nama 8 Anggota Polri yang Diperiksa Bareskrim soal Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Berita Rekomendasi

Namun lantaran terlibat dalam obstruction of justice, dirinya dimutasi di Yanma Polri, oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Agustus 2022.

Adapun Agus dimutasi melalui Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022, tertanggal 4 Agustus 2022, dikutip dari TribunnewsWiki.com.

Agus Nurpatria merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara tahun 1993.

Dia juga tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.

Sementara itu dikutip dari subang.go.id, sebelumnya, Agus Nurpatria pernah bertugas di Subang.

Dirinya menjabat sebagai Kapolres Subang, menggantikan AKBP Harry Kurniawan pada 2015 lalu.

Sebelum menjabat Kapolres Subang, AKBP Agus Nurpatria menjabat sebagai Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalsel.

Sebelumnya, Polri telah memecat Kombes Agus Nurpatria, sang tersangka obstruction of justice atau tidak pidana menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kombes Agus Nurpatria dipecat seusai menjalani sidang komisi kode etik.

Selain Kombes Agus Nurpatria, ada beberapa perwira yang juga dipecat, mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo yang sebelumnya juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Delapan Polisi Ikut Terseret

Bareskrim Polri memeriksa 8 anggota Polri yang terkait pemakaian jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.

Mereka yang diperiksa berasal dari perwira tinggi hingga tamtama Polri.

Sebagaimana diketahui, private jet itu digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat terbang dari Jakarta ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"8 saksi anggota Polri yaitu HK, AN, SUS, RS, FEP, SMH, TEG, MM," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah di sebuah hotel di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Adapun rincian 8 orang yang diperiksa tersebut merupakan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda Eka Prasetya, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Putu, dan Briptu Mika.

Sementara, lanjut Nurul, untuk 14 saksi lainnya yang berasal dari aviasi berinisial DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

Baca juga: 8 Anggota Polisi Hingga Pihak Aviasi Diperiksa Dugaan Gratifikasi Kasus Private Jet Brigjen Hendra

Ke depan, Nurul menambahkan pihaknya melakukan pendalaman berupa memintai keterangan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa 8 anggota polisi hingga pihak aviasi dalam dugaan tindak pidana korupsi di kasus private jet yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan.

Sebagaimana diketahui, private jet itu digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat terbang dari Jakarta ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri dari 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/20/2022).

Ramadhan menuturkan bahwa materi perkara yang tengah didalami oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau gratifikasi kepada penyelenggara negara.

"Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atas penggunaan pesawat jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya menyita 15 lembar dokumen yang diduga terkait pemakaian pesawat jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7 atau JAB," jelasnya.

Ke depan, ia menambahkan pihaknya melakukan pendalaman berupa memintai keterangan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan oleh penyidik adalah Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP. 

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas