Rincian Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Tahun 2022
Simak rincian biaya dan syarat pembuatan Paspor. Setiap warga negara wajib memiliki Paspor jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Simak rincian biaya pembuatan Paspor untuk tahun 2022.
Paspor adalah dokumen identitas resmi yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan antara negara.
Paspor umumnya berisi data diri pemiliknya seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor.
Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, setiap warga negara wajib memiliki Paspor sebagai bukti identitas.
Namun, bagi Anda yang ingin membuat Paspor mungkin belum tahu berapa biaya yang dibutuhkan.
Biaya Pembuatan Paspor Baru
Baca juga: Cara Mengajukan Pengesahan Paspor, Siapkan KTP dan Datangi Kantor Imigrasi
Berikut daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 yang dikutip dari imigrasi.go.id:
1. Paspor Biasa 48 Halaman : Rp 350.000,00 per permohonan
2. Paspor Elektornik 48 Halaman : Rp 650.000,00 per permohonan
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI : Rp 100.000,00 per permohonan
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing : Rp 150.000,00 per permohonan
5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp 1.000.000,00 per permohonan
Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan jika biaya pengurusan Paspor ini sama di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Ia menambahkan jika proses pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, mobile banking, Kantor Pos, hingga aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.
Baca juga: 3 Negara yang Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Mekanisme Pengesahan Paspor