Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Tahun 2022

Simak rincian biaya dan syarat pembuatan Paspor. Setiap warga negara wajib memiliki Paspor jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Rincian Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Tahun 2022
KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA
Ilustrasi Paspor. Simak rincian biaya pembuatan paspor. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak rincian biaya pembuatan Paspor untuk tahun 2022.

Paspor adalah dokumen identitas resmi yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan antara negara.

Paspor umumnya berisi data diri pemiliknya seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor.

Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, setiap warga negara wajib memiliki Paspor sebagai bukti identitas.

Namun, bagi Anda yang ingin membuat Paspor mungkin belum tahu berapa biaya yang dibutuhkan.

Biaya Pembuatan Paspor Baru

Baca juga: Cara Mengajukan Pengesahan Paspor, Siapkan KTP dan Datangi Kantor Imigrasi

Berikut daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 yang dikutip dari imigrasi.go.id:

BERITA TERKAIT

1. Paspor Biasa 48 Halaman : Rp 350.000,00 per permohonan

2. Paspor Elektornik 48 Halaman : Rp 650.000,00 per permohonan

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI : Rp 100.000,00 per permohonan

4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing : Rp 150.000,00 per permohonan

5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp 1.000.000,00 per permohonan

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan jika biaya pengurusan Paspor ini sama di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Ia menambahkan jika proses pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, mobile banking, Kantor Pos, hingga aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Baca juga: 3 Negara yang Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Mekanisme Pengesahan Paspor

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas