Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Tahun 2022

Simak rincian biaya dan syarat pembuatan Paspor. Setiap warga negara wajib memiliki Paspor jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Rincian Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Tahun 2022
KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA
Ilustrasi Paspor. Simak rincian biaya pembuatan paspor. 

Seluruh biaya ini sudah termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian.

“Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.”, ungkapnya.

Ilustrasi paspor WNI.
Ilustrasi paspor WNI. (Tribun Travel)

Syarat Pembuatan Paspor

Adapun persyaratan pembuatan paspor, meliputi:

- KTP dan KK

- Akta kelahiran

- Akta perkawinan atau buku nikah

BERITA TERKAIT

- Ijazah atau surat baptis

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

- Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa

Baca juga: Kemenkumham Siapkan Petunjuk Teknis Terkait Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Bagi anak WNI, syarat yang dilampirkan antara lain:

- KTP elektronik ayah atau ibu dan KK

- Akta kelahiran

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas