Rincian Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Tahun 2022
Simak rincian biaya dan syarat pembuatan Paspor. Setiap warga negara wajib memiliki Paspor jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Seluruh biaya ini sudah termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian.
“Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.”, ungkapnya.
Syarat Pembuatan Paspor
Adapun persyaratan pembuatan paspor, meliputi:
- KTP dan KK
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah
- Ijazah atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa
Baca juga: Kemenkumham Siapkan Petunjuk Teknis Terkait Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Bagi anak WNI, syarat yang dilampirkan antara lain:
- KTP elektronik ayah atau ibu dan KK
- Akta kelahiran