Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rp 1,5 Triliun Aset Benny Tjokro Diserahkan ke Negara

Direktorat Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Jampidsus akan terus melakukan pelacakan aset-aset Benny Tjokro yang lainnya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rp 1,5 Triliun Aset Benny Tjokro Diserahkan ke Negara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Eksekusi Sita Aset Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan Rp 1,5 triliun aset terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokro, ke Pusat Pemulihan Aset (PPA).

Total tersebut diperoleh dari sejumlah instrumen pasar modal, seperti saham dan obligasi.

"Itu (diserahkan) dalam tenggang waktu mungkin dua minggu inilah," ujar Direktur Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Kejaksaan Agung, Undang Mugopal pada Senin (10/10/2022) malam.

Baca juga: 23 Hektar Lahan di Serang Banten Milik Benny Tjokro Disita Kejaksaan Agung

Direktorat Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Jampidsus akan terus melakukan pelacakan aset-aset Benny Tjokro yang lainnya.

Satu diantara beberapa yang telah ditemukan yaitu pertambangan di Kutai Barat, Kalimantan Timur yang saat ini pengelolaannya dilimpahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pengelolaan itu dilakukan sebelum tambang tersebut resmi dilelang dengan target Rp 4 triliun.

Berita Rekomendasi

"Ini BUMN mengelola sampai ke titik lelang. Siapa pemenangnya nanti diserahkan," kata Undang.

Selain tambang, pekan lalu Kejaksaan Agung telah menyita 23,73 hektar lahan milik Benny Tjokro di Serang, Banten pada Kamis (6/10/2022).

Luas lahan tersebut terdiri dari 32 bidang tanah.

"Telah dilaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Jumat (7/10/2022).

Adapun rincian sitaannya sebagai berikut:

• Satu bidang tanah dengan luasan 0,5 hektar di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

• Satu bidang tanah seluas 8,28 hektar di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

• Dua bidang tanah seluas 0,25 hektar di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

• 12 bidang tanah seluas 10,5 hektar diDesa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

• 16 bidang tanah seluas 4,2 hektar di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.

Sementara terpidana lainnya, Heru Hidayat diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10 triliun.

Jadi total aset yang harus disita dari kedua terpidana sebesar Rp 16 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas