Ruang Sidang Terdakwa Ferdy Sambo Cs Berkapasitas 40 Orang, Kejari Jaksel Siapkan 20-30 Jaksa
Oleh sebab itu, pihak PN Jakarta Selatan telah membuat skenario teknis persidangan dengan keterbatasan tempat seperti siaran langsung
Editor: Eko Sutriyanto
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengatakan, pihaknya mempersilakan para komisioner Komjak melakukan pemantauan.
"Oh ya enggak apa silakan. Kami justru malah senang kalau ada yang memantau biar enggak ada masalah," kata Syarief.
Syarief menyebut, pihaknya dalam hal ini JPU bakal bekerja profesional dan menghormati mekanisme persidangan.
Tak hanya itu, JPU juga kata dia, mendukung para pihak yang memang ingin membantu memberikan pemantauan kepada para jaksa.
"Kami akan bekerja profesional dan kami akan mendukung pihak-pihak yang memantau kinerja dari jaksa kami," tutur dia.
Dalam menyidangkan kasus ini, kata dia, akan ada sekitar 30 jaksa yang bertugas.
Kendati demikian, jumlah tersebut masih bisa bertambah atau berkurang tergantung kebutuhan jaksa nantinya.
"Sekitar 20 sampai 30 (jaksa penuntut umum, red). Itu dulu," kata Syarief.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyatakan, perlunya koordinasi antara penegak hukum dalam menjamin upaya keamanan seluruh perangkat persidangan dalam sidang Ferdy Sambo cs mendatang.
Miko menyebut, seluruh aspek keamanan dan keselamatan baik untuk hakim, jaksa hingga partisipasi publik harus diusahakan oleh setiap penegak hukum.
"Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama," kata Miko.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi soal adanya rencana para majelis hakim yang menyidangkan perkara Ferdy Sambo cs akan ditempatkan di safe house. Penempatan para hakim di safe house ini akan diupayakan pihaknya, terlebih jika persidangan tetap dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan," kata Miko.
Kendati demikian, KY kata Miko belum dapat memastikan terkait penempatan para hakim di safe house tersebut. Sebab, saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan Mahkamah Agung perihal teknisnya.