Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Pleidoi Affiliator Binomo, Kuasa Hukum: Harta Kekayaan Indra Kenz Bukan dari Uang Korban

Dalam akun Binpartner referralnya Indra Kesuma hanya terdapat dana sebesar 231 ribu Dollar AS, yang dalam rupiah saat ini sekira Rp 3 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sidang Pleidoi Affiliator Binomo, Kuasa Hukum: Harta Kekayaan Indra Kenz Bukan dari Uang Korban
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Indra Kesuma alias Indra Kenz diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), Jumat (24/6/2022). 

Di dalam akun tersebut tercantum jumlah pendapatan Indra Kenz dari Binomo.

Baca juga: Hakim Heran Ada Mantan Afiliator Binomo yang Tak Jadi Tersangka Seperti Indra Kenz, Ini Jawab Polisi

"Dalam akun Binpartner referralnya Indra Kesuma hanya terdapat dana sebesar 231 ribu Dollar AS, yang dalam rupiah saat ini sekira Rp 3 miliar," ujarnya.

Jumlah tersebut, menurut Brian, hanya komisi dari deposit awal para pengguna Binomo yang mendaftar menggunakan kode referral milik Indra. 

"Di sini yang didapatkan Indra adalah komisi dari deposit awal para pengguna Binomo yang mendaftar menggunakan kode referral milik Indra, bukan dari 70 persen hasil kekalahan yang diderita oleh para trader," katanya.

"Tidak benar Indra mendapatkan keuntungan dari kerugian para korban senilai 70 persen sehingga jelas, harta kekayaan Indra Kesuma bukan berdasarkan dari para korban yang mengalami kerugian," kata Brian.

Berdasarkan fakta tersebut, Brian, berharap dapat menjadi pertimbangan Hakim dalam membuat putusan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas