SKB Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Berikut Rinciannya
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, simak rincian daftarnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai menyaksikan penandatanganan SKB, Selasa (11/10/2022), di Jakarta.
Baca juga: 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Ada Tambahan Cuti Bersama dari Kemenag
Adapun daftar libur nasional berjumlah 16 hari, sementara cuti bersama 8 hari.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir, dikutip dari setkab.go.id.
Hari Libur Nasional Tahun 2023:
- 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari (Sabtu) : Isra Miraj Nabi Muhammad saw.
- 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
- 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional