Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SKB Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Berikut Rinciannya

Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, simak rincian daftarnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in SKB Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Berikut Rinciannya
Tribun Jogja
Ilustrasi Kalender - Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dalam SKB Tiga Menteri. Adapun daftar libur nasional berjumlah 16 hari, sementara cuti bersama 8 hari. 

- 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila

- 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE

- 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

- 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

- 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI

- 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.

Berita Rekomendasi

- 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2023:

- 23 Januari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

- 2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak 2567 BE

- 26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas