Beberkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Temukan Ada Indikasi Pelanggaran HAM
Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Salah satu video itu bahkan dapat dikatakan Anam menjadi video sangat kunci dan belum tersiar di media sosial manapun.
"Kami konfirmasi dari berbagai video, termasuk video di medsos yang dikasih caption tertutup padahal pintu kecil terbuka dan mesti melihat dengan serius," ucap Anam.
Baca juga: Komnas HAM akan Panggil Direktur PT LIB hingga PSSI Besok Buntut Tragedi Kanjuruhan
Anam lantas membeberkan kondisi pintu kecil yang terbuka itu.
Dalam gambarannya, seluruh pintu yang ada di Stadion Kanjuruhan Malang memiliki desain dua kali tahap pembukaan.
Adapun pintu yang terbuka kata Anam, hanya pada bagian tengah dari keseluruhan pintu yang ada yakni hanya berukuran dimensi lebar 75 cm dan tinggi 180 cm.
Sedangkan jika pintu itu dibuka secara keseluruhan maka lebarnya bisa mencapai sekitar 2 meter dengan tinggi juga hampir 2 meter.
"Ini (pintu yang dibuka, red) 75 cm, karena ada dua pintu yang dibuka, berarti 150 terus ada tiang tengah ini ada yang macet juga disini 180 itu tinggingnya itu yang dibuka ke luar," kata dia.
Kondisi pintu yang kecil dan banyaknya supporter yang bersamaan ingin keluar, menyebabkan terjadinya penumpukan di dekat pintu.
Sehingga, kondisi crowded dan saling tindih tak terhindarkan. Akibatnya, peristiwa tersebut menimbulkan banyak korban jiwa dan terhitung sejak hari ini sudah ada 132 orang korban meninggal dunia.
"Itu menyebabkan penyumbatan orang, tak bisa bergerak dan mata pedas sesak nafas dan banyak timbulkan korban," kata Anam.
Saling lempar tanggung jawab
Menteri Koordinator Bidang Polhukam yang juga merupakan Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD mengatakan terjadi lempar tanggung jawab dari sejumlah pihak dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.
Lempar tanggungjawab terjadi antara PSSI, PT LIB, panitia pelaksana (Panpel), dan juga broadcaster yang berlindung di bawah aruran masing-masing.
“Ya itu yang kita rasakan sekarang ada saling lempar tanggung jawab. Kata PSSI bilangnya sudah ke LIB. Dari LIB sudah ke Pansel. Kemudian Pansel juga macam-macam lah. Kemudian broadcast juga sama saling lempar, semua berlindung di aturan formal masing-masing,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (12/10/2022).