Beberkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Temukan Ada Indikasi Pelanggaran HAM
Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Mahfud mengatakan aturan formal yang ada di setiap lembaga tersebut tidak sesuai dengan aturan substansialnya.
Kebenaran substansial itulah yang akan diungkap oleh TGIPF.\
Baca juga: 4 POIN Penting Investigasi Komnas HAM pada Tragedi Kanjuruhan: Soal Pintu 13 hingga Video Eksklusif
“Kalau kebenaran formalnya sudah lah masing-masing punya pasal, masing-masing punya kontrak, tapi keadilan substansifnya kebenaran subtansialnya itulah yang akan digali oleh TGIPF dan itu yang akan disampaikan kepada presiden,” tuturnya.
Dari hasil investigasi yang diungkap nantinya, kata Mahfud, TGIPF akan memberikan rekomendasi rekomendasi kebijakan bagi sepakbola Indonesia.
“Sehingga kita akan melakukan memberikan rekomendasi-rekomendasi kebijakan yang baik dan bagus bagi dunia persepakbolaan Indonesia,” pungkasnya.
Akan dilaporkan ke presiden
Sebelumnya TGIPF hampir merampungkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan Malang. Ketua TGIPF Mahfud MD mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil investigasi tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (13/10/2022) lusa.
“Kami dari TGIPF siap menyampaikan laporan pada hari Jumat besok lusa. Sekarang semua bahan sudah dimiliki oleh TGIPF dan tinggal di apa namanya, distruktur sistematika dan mempertajam rekomendasinya,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan hasil investigasi dan rekomendasi tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Presdien sebelum kemudian diumumkan ke publik.
“Apa rekomendasinya? Tentu tidak bisa saya sampaikan sebelum saya sampaikan secara resmi kepada presiden hari jumat,” katanya.
Mahfud mengatakan Presiden menaruh perhatian serius pada tragedi Kanjuruhan. Presiden akan bertemu dengan Presiden FIFA Gianni Infantino untuk menentukan langkah langkah perbaikan sepakbola di Indonesia.
Dikatakan bahwa langkah-langkah pendahuluan yang dilakukan sejumlah lembaga terkait tragedi Kanjuruhan sejauh ini sudah tepat.
Langkah hukum dari kepolisian dan langkah administratif dari kepolisian dan TNI sudah dilakukan.
Bahkan, menurut Mahfud, Komnas HAM sudah melakukan pendalaman untuk menentukan apakah tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM berat atau bukan.
“Kalau pelanggaran HAM biasa sementara ini sudah ada 6 tersangkanya. Itu kejahatan namanya atau tindak pidana atau kelalaian, itu pelanggaran HAM yg biasa. Kalau HAM berat itu urusannya Komnas HAM, kita tidak akan ikut campur dan kita tidak tahu apa yang akan diumumkan oleh Komnas HAM,” pungkasnya.