HASIL Investigasi Kanjuruhan: Komnas HAM Sebut Kapolres Malang Sempat Usul Jadwal Diubah
Komnas HAM mengungkapkan hasil investigasi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan yang tewaskan 132 orang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
"Banyak dokumen banyak video dan sebagainya termasuk video yang menurut kami menjadi video sangat kunci kenapa peristiwa itu terjadi, sangat kunci," ujarnya di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada Saling Lempar Tanggungjawab dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
Saat itu, Anam mengatakan pihaknya belum mau terburu-buru membeberkan hasil temuan atau investigasinya.
Termasuk, kata dia, soal siapa yang memiliki video itu dan saat kondisi apa video tersebut direkam.
"Intinya sangat kunci, nanti kami sampaikan di laporan akhir," imbuhnya.
Baca juga: Dokkes Polresta Malang Kota Datangi Kakak Beradik Korban Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Mereka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), AHL; Ketua Panpel Arema FC, AH; Security Officer, SS; Kabag Operasi Polres Malang, WSS; Danki III Brimob Polda Jawa Timur, H; dan Kasat Samapta Polres Malang, BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)
Berita lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan