Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HASIL Investigasi Kanjuruhan: Komnas HAM Sebut Kapolres Malang Sempat Usul Jadwal Diubah

Komnas HAM mengungkapkan hasil investigasi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan yang tewaskan 132 orang.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in HASIL Investigasi Kanjuruhan: Komnas HAM Sebut Kapolres Malang Sempat Usul Jadwal Diubah
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, M Choirul Anam. Komnas HAM mengungkapkan hasil investigasi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan yang tewaskan 132 orang. 

"Banyak dokumen banyak video dan sebagainya termasuk video yang menurut kami menjadi video sangat kunci kenapa peristiwa itu terjadi, sangat kunci," ujarnya di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada Saling Lempar Tanggungjawab dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) dan Beka Ulung Hapsara (kanan) di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (11/10/2022). Komnas HAM mengantongi video kunci Tragedi Kanjuruhan yang berisi rekaman kronologi awal penembakan gas air mata.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) dan Beka Ulung Hapsara (kanan) di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (11/10/2022). Komnas HAM mengantongi video kunci Tragedi Kanjuruhan yang berisi rekaman kronologi awal penembakan gas air mata. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Saat itu, Anam mengatakan pihaknya belum mau terburu-buru membeberkan hasil temuan atau investigasinya.

Termasuk, kata dia, soal siapa yang memiliki video itu dan saat kondisi apa video tersebut direkam.

"Intinya sangat kunci, nanti kami sampaikan di laporan akhir," imbuhnya.

Baca juga: Dokkes Polresta Malang Kota Datangi Kakak Beradik Korban Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan 

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Mereka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), AHL; Ketua Panpel Arema FC, AH; Security Officer, SS; Kabag Operasi Polres Malang, WSS; Danki III Brimob Polda Jawa Timur, H; dan Kasat Samapta Polres Malang, BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)

Berita lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas