Korban Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Tambah Jadi 132 Orang, Komnas HAM Beberkan Penyebab Utama
Kini jumlah korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan menjadi 132 orang, Komnas HAM membeberkan temuannya soal penyebab utama.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, bertambah.
Pada Selasa (11/10/2022), korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan bertambah satu orang.
Dengan demikian, total korban meninggal menjadi 132 orang.
Korban bernama Helen Priscella (21) meninggal di RS Syaiful Anwar, Malang.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto, lalu mengimbau para korban tragedi Kanjuruhan yang masih dirawat ataupun masih dalam proses pemulihan, agar tidak mengabaikan keluhan rasa sakit.
“Jangan mengabaikan keluhan rasa sakit apabila ada masyarakat yang turut berada di lokasi saat Tragedi Kanjuruhan."
"Jika ada keluhan, segera lapor. Nanti pengobatan akan ditanggung pemerintah untuk biayanya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa, dilansir Tribunnews.com.
Penyebab Utama Korban Meninggal Menurut Komnas HAM
Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, menyampaikan gas air mata menjadi penyebab utama atas meninggalnya 132 orang dalam Tragedi Kanjuruhan.
Temuan ini berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM yang terjun langsung ke lapangan dengan menemui beberapa korban hingga personel Brimob.
“Kami pertegas ini bahwa kenapa peristiwa Kanjuruhan, tragedi kemanusiaan Kanjuruhan 132 orang meninggal itu, penyebab utamanya apa? Penyebab utamanya adalah gas air mata,” kata Anam, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, gas air mata yang ditembakan ke arah tribune penonton hingga kerumunan massa membuat mereka mengalami kepanikan.
Baca juga: Mahfud MD Bicara Gas Air Mata Kedaluarsa Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Cium Indikasi Korupsi
Saat panik, massa berlari menuju pintu keluar sembari menahan sakit mata dan dada akibat tembakan gas air mata.
Ketika berada di pintu keluar, mereka justru berdesak-desakan tidak bisa keluar dan akhirnya korban berjatuhan.
“Di titik itulah banyak korban berjatuhan,” beber Anam.
Penjelasan Polri soal Gas Air Mata
Sebelumnya, Polri mengklaim gas air mata yang dipakai Brimob dalam Tragedi Kanjuruhan, tidak mematikan.
Hal tersebut sekaligus membantah soal kematian ratusan penonton di kerusuhan Stadion Kanjuruhan karena gas air mata.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan hal ini didukung oleh keterangan para ahli.
Satu di antaranya yakni pernyataan Mas Ayu Elita Hafizah yang juga pakar dari Universitas Indonesia (UI).
"Beliau menyebutkan bahwa termasuk dari Doktor Mas Ayu Elita bahwa gas air mata atau CS ini ya dalam skala tinggi pun tidak mematikan yang digunakan oleh Brimob," ungkapnya di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Komisi X DPR RI akan Bentuk Pansus Terkait Tragedi Kanjuruhan, Malang
Dedi lalu menunjukkan tiga jenis gas air mata yang dipakai oleh Brimob Polri.
Ketiganya yakni gas air mata berwarna merah, biru hingga hijau yang masing-masing memiliki tingkat efektivitas zat kimianya.
"Yang pertama (hijau) berupa smoke ini hanya ledakan berisi asap putih."
"Kemudian yang kedua (biru) sifatnya sedang jadi kalau untuk klaster dari jumlah kecil menggunakan gas air mata yang sifatnya sedang, dan yang merah adalah untuk mengurai masa dalam jumlah yang cukup besar," terang dia.
Polri juga mengklaim, korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen.
Irjen Dedi Prasetyo berujar, keyakinan ini disampaikan setelah mendapatkan keterangan dari para ahli hingga dokter spesialis dalam, paru, mata hingga THT.
"Tidak satu pun (ahli dan dokter) yang menyebutkan bahwa penyebab kematian adalah gas air mata, tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen," jelasnya.
Baca juga: Anggota TGIPF Kanjuruhan: Security Offocer Arema FC Vs Persebaya Tak Kompeten Kelola Pertandingan
Diketahui, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga anggota Polri.
Mereka adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, dan SS selaku security officer.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.