KPK Dakwa John Irfan Kenway Rugikan Negara Rp738 M di Kasus Korupsi Helikopter AW-101
(KPK) mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia telah merugikan keuangan negara
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar terkait pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Dalam salinan surat dakwaan Jhon yang didapat Tribunnews.com, tindak pidana dilakukan Jhon bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte Ltd Bennyanto Sutjiadji; Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna.
Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," bunyi dakwaan Jhon Irfan Kenway, dikutip pada Rabu (12/10/2022).
Masih berdasar surat dakwaan, jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.
Pada bulan Mei 2015-Februari 2017, Jhon dkk bertempat di Mabes TNI AU, Kantor PT Diratama Jaya Mandiri, dan sejumlah tempat lain telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Yakni mengatur spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, mengatur proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.
"Serta memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," ungkap surat dakwaan.
Baca juga: Irfan Kurnia Saleh akan Didakwa KPK Terkait Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Hari Ini
Jhon Irfan Kenway disebut telah memperkaya diri dan sejumlah pihak lain dari pengadaan helikopter AW-101 tersebut. Dia memperkaya diri sebesar Rp183.207.870.911,13.
Selain itu, orang lain yang turut diperkaya adalah KSAU Agus Supriatna dengan Rp17.733.600.000.
Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte Ltd, sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau sekitar Rp146.342.494.088,87.
Atas perbuatannya, Jhon Irfan Kenway didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.