Percakapan Putri Candrawathi-Ferdy Sambo di Telepon Sebelum Brigadir J Tewas: Jangan Hubungi Ajudan
Terungkap peristiwa Magelang yang menjadi pemicu pembunuhan Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Ferdy Sambo. Bermula dari aduan Putri Candrawathi.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap peristiwa di Rumah Magelang yang menjadi pemicu pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, diketahui bermula dari peristiwa di rumah Magelang yang dialami Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Dalam surat dakwaan jaksa yang dilihat dari SIPP PN Jaksel, Rabu (12/10/2022) terungkap pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Ferdy Sambo yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang atau rumah Magelang.
Saat itu terjadi keributan antara korban Brigadir J dengan sopir atau ART Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer Puduhiang Lumiu atau Bharada E yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang.
Baca juga: Kuat Maruf Desak Putri Candrawathi Lapor ke Ferdy Sambo: Biar Tidak Ada Duri dalam Rumah Tangga Ibu
Melalui telepon seluler, Putri Chandrawathi memintah agar Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR kembali ke rumah Magelang.
"Sesampainya di rumah, saksRichard Eliezer Puduhiang Lumiu maupun Saksi Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah," demikian petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.
Lalu Bharada E dan Bripka RR masuk ke kamar Putri Chandrawathi.
Baca juga: Ahmad Dhani Ungkap Alasan Teriak Ferdy Sambo di Synchronize Fest 2022: Dia Layak Dijadikan Monumen
Saat keduanya datang, Putri Candrawathi sedang tiduran dengan memakai selimut di atas kasur.
Kemudian Bripka RR pun bertanya kepada Putri Candrawathi.
“Ada apa bu….” tanya Bripka RR dikutip dari petikan dakwaan.
Pertanyaan Bripka RR pun dijawab Putri Candrawathi.
“Yosua dimana....," tulis dalam petikan dakwaan.
Kemudian Saksi Putri candrawathi meminta kepada Bripka RR untuk memanggil Brigadir J agar menemui Putri Candrawathi.
Tetapi Bripka RR tidak langsung memanggil Brigadir J.
Baca juga: PROFIL 3 Hakim yang Adili Ferdy Sambo cs: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, Alimin Ribut Sujono
Bripka RR saat itu turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir J dan juga mengambil senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kaliber 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Brigadir J.
Kedua senjata api itu kemudian diamankan ke lantai dua di kamar anak dari Ferdy Sambo.
Kemudian setelah itu, Bripka RR turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Brigadir J yang berada di depan rumah.
Bripka RR pun bertanya kepada Brigadir J. “ada apaan Yos....” tanya Bripka RR dikutip dari petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.
Pertanyaan Bripka RR pun dijawab Brigadir J “Enggak tau bang, kenapa KUAT marah sama saya…”
Kemudian Bripka RR mengajak Brigadir J masuk ke rumah karena dipanggil Putri Candrawathi.
Namun, ajakan tersebut sempat ditolak Brigadir J.
Baca juga: Wahyu Iman Santoso, Hakim yang akan Pimpin Sidang Kasus Ferdy Sambo Hartanya Rp 12 Miliar
Bripka RR pun berusaha membujuk Brigadir J untuk bersedia menemui Putri Candrawathi di dalam kamarnya di lantai dua.
Kemudian, Brigadir J akhirnya bersedia dan menemui Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai.
Sementara, Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar.
Kemudian, Bripka RR meninggalkan Putri Candrawathi dan Brigadir J berdua berada di dalam kamar sekira 15 menit.
Setelah itu, Brigadir J keluar dari kamar, selanjutnya Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor kepada Ferdy Sambo dengan berkata “Ibu harus lapor bapak, bia di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu."
Pada saat pembicraan dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.
Setelah itu, Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada Jumat dini hari (8/7/2022) menerima telepon dari Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang.
Putri Candrawathi sambil menangis berbicara dengan Ferdy Sambo melalu telepon.
Saat itu, Putri Candrawathi melaporkan kepada Ferdy Sambo bila Brigadir J telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar.
Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah kepada Brigadir J.
Namun, Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada Ferdy sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan,”.
”Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathidi Magelang), " dikutip dari petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.
Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri candrawathi dan meminta istrinya pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta.
Hingga akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
Diketahui, sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.
Hingga berita ini ditayangkan,i Tribunnews.com masih berupaya mengonfirmasi isi dakwaan tersebut,
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang untuk perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Senin (17/10/2022).
Kabar itu juga dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang menyebut kalau sidang hari Senin beragendakan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ferdy Sambo, ibu PC, KM dan RR, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sementara untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini disidang di waktu terpisah.
Djuyamto menyebut, penetapan sidang perdana untuk Bharada E dijadwalkan di hari Selasa 18 Oktober 2022.
"Bharada E disidang untuk Selasa 18 Oktober 2022," lanjut Djuyamto.
Sedangkan pada untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
"Kalau untuk perkara obstraction of justice Rabu 19 Oktober 2022," tukas Djuyamto.
Kendati demikian, dia belum membeberkan perihal mekanisme persidangan tersebut.
Dirinya hanya memastikan akan ada fasilitas TV Pool untuk keperluan awak media meliput dan dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat.