POPULER NASIONAL Sosok yang Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu | Sindiran Sekjen PDIP pada NasDem
Berita populer Tribunnews: Sosok yang menggugat Jokowi soal ijazah palsu, hingga PDIP sindir NasDem.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.
Gugatan ini dilayangkan oleh pria bernama Bambang Tri Mulyono.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyindir NasDem yang disebutnya akan melepaskan diri dari pemerintahan Jokowi.
Hal inipun ditanggapi langsung oleh Achmad Effendy Choirie, politisi NasDem.
Dirangkum Tribunnews.com, Rabu (12/10/2022), simak berita populer nasional berikut ini:
1. Profil Bambang Tri Mulyono yang Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu, Pernah Dibui 3 Tahun
Baca juga: Jokowi Optimistis Tahun 2030 Indonesia Masuk 7 Negara dengan GDP Terbesar di Dunia
Inilah profil Bambang Tri Mulyono yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu.
Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA saat mengikuti Pilpres 2019.
Gugatan dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).
Gugatan terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Lantas, siapakah Bambang Tri Mulyono?
2. PDIP Sindir Si Biru Lepas dari Pemerintah, Politisi NasDem: Ada Apa di Otak dan Hati Mereka?
Politisi Partai NasDem, Achmad Effendy Choirie, merespons sindiran Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengenai 'Partai Biru' lepas dari pemerintahan.
Menurutnya, tidak ada niatan NasDem lepas dari pemerintahan, meski telah menetapkan Anies Baswedan sebagai bakal Capres 2024 pilihan partainya.
Baca juga: Klarifikasi UGM Terkait Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Ir Joko Widodo Lulusan Fakultas Kehutanan
Gus Choi, sapaannya, menjelaskan sindir-menyindir di dunia politik adalah hal biasa.
Hanya saja, perlu adanya pemahaman dan penjelasan agar tidak memperkeruh suasana.
"Cuma kita harus kembali kepada substansi kembali kepada makna yang sesungguhnya bahwa NasDem berkoalisi dengan pemerintahan sekarang itu kan hasil pemilu hasil pemilu 2019 sampai 2024," katanya dikutip dari tayangan KompasTV.
3. Profil dr Patrick Ang Cheng Ho, Dokter Ahli Jantung dari Singapura yang Didatangkan Lukas Enembe
Patrick Ang Cheng Ho merupakan satu dari beberapa dokter yang turut memberikan perawatan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Didatangkan dari Singapura, dr Patrick Ang tiba di Jayapura pada Selasa (11/10/2022), bersama dokter spesialis penyakit dalam Mardiana Binte Ayob serta Snooky Tabiliran Lagas yang merupakan perawat.
Mereka akan bertolak ke kediaman pribadi Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Aloysius Renwarin mengatakan Lukas Enembe hanya ingin diperiksa oleh para dokter tersebut.
Pasalnya, merekalah yang merawat Lukas Enembe selama beberapa tahun ini.
4. Profil 3 Hakim yang Adili Ferdy Sambo cs: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, Alimin Ribut Sujono
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah ditunjuk untuk mengadili perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Ketiga hakim PN Jakarta Selatan itu adalah Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.
Wahyu Iman Santosa akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Rencananya, sidang terdakwa Ferdy Sambo akan digelar mulai Senin, 17 Oktober 2022 pekan depan.
Selain Ferdy Sambo, mereka juga akan mengadili terdakwa lain, yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Elizer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
5. Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Libur Nasional Berjumlah 16 Hari
Baca juga: Pasca Deklarasikan Anies Capres, Pengamat: Kecil Peluang Jokowi Reshuffle Menteri Nasdem
Pemerintah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Menko PMK, Muhadjir Effendy, menjelaskan hari libur nasional tahun 2023 berjumlah 16 hari.
Sedangkan untuk cuti bersama tahun 2023 berjumlah 8 hari.
"Baru saja kita selesai rapat, dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," ujarnya, dikutip dari kemenag.go.id.
(Tribunnews.com)