Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siang Ini Roy Suryo Duduk di Kursi Terdakwa, Jalani Sidang Perdana Perkara Meme Stupa Mirip Jokowi

Roy Suryo hari ini, Rabu (12/10/2022) pukul 12.00 WIB menjalani sidang perdana kasus meme Stupa mirip Presiden Jokowi di PN Jakbar.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Siang Ini Roy Suryo Duduk di Kursi Terdakwa, Jalani Sidang Perdana Perkara Meme Stupa Mirip Jokowi
Kolase Tribunnews
Roy Suryo hari ini, Rabu (12/10/2022) pukul 12.00 WIB menjalani sidang perdana kasus meme Stupa mirip Presiden Jokowi di PN Jakbar. Pihak pengadilan mengaku tak ada persiapan khusus hadapi dan gelar sidang perdana Roy Suryo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo hari ini, Rabu (12/10/2022) menjalani sidang perdana dalam kasus meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Sidang perdana Roy Suryo ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

PN Jakarta Barat sendiri menyebut sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan untuk Roy Suryo.

"Benar, besok (hari ini) sidang (Roy Suryo), Rabu 12 Oktober 2022. Agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca surat dakwaan," kata Humas PN Jakbar, Eko Apriyanto saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (11/10/20222).

Tidak Ada Persiapan Khusus 

Eko menerangkan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya dalam sidang Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

"Tidak ada persiapan khusus," singkatnya.

BERITA REKOMENDASI

Mengutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang pembacaan dakwaan itu akan dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim.

"Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno," ungkap Eko.

Di sisi lain, ada lima jaksa penuntut umum (JPU) yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Adapun pakar telematika itu didakwa Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumya, Roy Suryo beserta barang bukti telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.


Sambil menunggu diadili, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini ditahan jaksa selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) Salemba sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ancam Tak Tanggapi Dakwaan JPU

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas