Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TASPEN dan PPATK Tingkatkan Budaya Anti Pencucian Uang dan Anti Terorisme

Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana

Editor: Content Writer
zoom-in TASPEN dan PPATK Tingkatkan Budaya Anti Pencucian Uang dan Anti Terorisme
Dok. PT. TASPEN
Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Lingkungan PT TASPEN (Persero).(12/10) 

TRIBUNNEWS, JAKARTA – Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jaminan asuransi, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) (Persero) berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap langkah bisnisnya.

Guna meningkatkan penerapan GCG, khususnya budaya kepatuhan, TASPEN melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Lingkungan PT TASPEN (Persero). Kegiatan penandatanganan ini dilaksanakan secara hybrid dengan dihadiri langsung Komisaris Utama TASPEN Suhardi Alius, Direktur Utama TASPEN A.N.S Kosasih, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Auditorium Kantor Pusat TASPEN, Jakarta Pusat (12/10) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.  

Direktur Utama TASPEN A.N.S. Kosasih mengatakan, “TASPEN Group berkomitmen untuk terus meningkatkan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) dan senantiasa patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Melalui kerja sama ini, TASPEN berupaya untuk meningkatkan Budaya Kepatuhan di lingkungan kerja TASPEN seluruh Indonesia dan berlaku untuk seluruh TASPEN Group. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap TASPEN dan hal ini menjadi upaya kami selalu memberikan pelayanan terbaik untuk peserta.

Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan dapat meningkatkan awareness seluruh Insan TASPEN terhadap Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan secara tegas akan memberi hukuman keras terhadap seluruh Insan TASPEN yang terlibat dalam pencucian uang dan tindak terorisme. TASPEN juga bekerja sama dengan penegak hukum kepatuhan lain mulai dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Mahkamah Konstitusi (MK).”

Pada kegiatan ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan sosialisasi terkait penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme kepada Seluruh Insan TASPEN. Sosialisasi ini menjadi ruang diskusi sehat, pemberian saran dan masukan antara kedua belah pihak, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan sosialisasi dengan bidang kerja PPATK.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, “perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme kini semakin berkembang dan patut diwaspadai. TASPEN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jaminan asuransi sosial tidak terlepas dari risiko ini.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, seluruh Insan TASPEN diharapkan dapat lebih waspada terhadap segala bentuk pencucian uang dan tindak pendanaan terorisme yang mungkin dapat terjadi di lingkungan TASPEN. Yakinlah PPATK selalu siap untuk kebersamaan dan saling menjaga untuk keberlangsungan TASPEN. Ke depan, kami berharap dapat bersama-sama untuk meningkatkan kesadaran dan secara aktif menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di lingkungan perusahaan untuk kepentingan Republik Indonesia. ”

TASPEN senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency) dan Kewajaran (Fairness) sesuai arahan Menteri BUMN dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

TASPEN berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola seluruh dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN melalui peningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders terkait.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas