KPK Jebloskan Eks Bendum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ke Penjara
(KPK) menjebloskan eks Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong.
Nur Afifah Balqis adalah terpidana kasus suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
"Jaksa Eksekusi Eva Yustisiana, (12/10) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/10/2022).
Ali mengatakan, Nur Afifah Balqis akan menjalani pidana badan untuk waktu 4 tahun 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan.
Selain itu, Nur Afifah Balqis juga dipidana untuk membayar denda sebesar Rp300 juta.
Dikutip dari laman sipp.pn-samarinda.go.id, majelis hakim dalam putusannya yang dibacakan pada Senin (26/9/2022) menyatakan Nur Afifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Nur Afifah dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Nur Afifah bersama Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman merupakan pihak penerima perkara tersebut.
Nur Afifah Balqis disebut bertugas untuk menampung uang suap yang diterima Abdul Gafur.
Hal itu diketahui dari persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Rabu (8/6/2022).
Namun, Abdul Gafur dan Nur Afifah mengikuti persidangan secara daring dari Jakarta.
Berdasarkan surat dakwaan, disebutkan Abdul Gafur sering menggunakan ATM Nur Afifah untuk keperluan transaksi keuangan.
Baca juga: Siapakah Nur Afifah Balgis? Wanita 24 Tahun yang Jadi Tersangka Suap Bupati Penajam Paser Utara
Hal ini dilakukan Abdul Gafur saat menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.