Pemilu 2024 Bakal Kompleks, Eks KPK Harap Lembaga Penyelenggara Independen dan Objektif
dalam menghadapi dan menjalani proses Pemilu 2024 lembaga penyeleggara pemilu dapat bertindak independen dan objektif dalam penyelenggaraannya.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berharap dalam menghadapi dan menjalani proses Pemilu 2024 lembaga penyeleggara pemilu dapat bertindak independen dan objektif dalam penyelenggaraannya.
Hal ini tidak tanpa dasar, Bambang melihat data dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang di mana dalam dua bulan terakhir pihaknya sudah menerima 80 aduan terkait pelanggaran pemilu.
Menilik ke belakang, tahun 2020 dari DKPP terdapat kurang lebih 415 pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik.
Lebih lanjut, dari kasus-kasus tersebut terdapat 409 teradu yang merupakan penyelenggara pemilu dan 50 persenya mendapat sanksi.
“Ada 409 penyelenggara jadi teradu, 209 teradu lebih, 50 persen dapat sanksi karena melanggar etik dan perilaku” ujar Bambang dalam paparannya dalam Serial Diskusi Menyisir Problematika Pemilu 2024: Refleksi dan Aksi yang berlangsung secara daring, Kamis (13/10/2022).
“50 persen dapat sanksi. Ada pemberhentian sementara, ada pemberhentian tetap 24 teradu, dan pemberhentian dari jabatan 7 teradu. Angkanya di 10 persen. Jadi kebayang 10 persen penyelenggaran pemilu langgar kode etik,” tambahnya.
Besar harapan Bambang dalam menyambut Pemilu 2024 yang ia sebut begitu kompleks ini independensi dan objektivitas dapat dipegang teguh para penyelenggara pemilu.
Baca juga: Pemilu 2024 Bakal Kompleks, Mantan Eks KPK Soroti Tragedi Pemilu 2019 Banyak Makan Korban
“Pertanyaannya, apakah penyelenggaraan penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu serta DKPP, lembaga lain yangb terlibat mampu menegakkan indepenensi dan objektivitas penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu,” ucapnya.
Sebelumnya, diberitakan Tribunnews, DKPP mengatakan perkara pelanggaran pemilu bakal meningkat seiring berjalannya tahapan.
Berdasarkan data DKPP, dalam satu dekade pihaknya sudah menangani kurang lebih 1.158 perkara pemilu. Di tahun 2022 DKPP telah menangani 30 perkara
Dalam dua bulan terakhir sudah ada 80 perkara pelanggaran yang pihaknya terima.
“Dalam bulan lalu sampai bulan ini kira-kira dua bulan, sudah ada sekitar 80 perkara masuk. Baru seminggu kami dilantik sebagai anggota DKPP, sudah ada lima pengaduan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).
Adapun lima aduan tersebut berasal dari beberapa daerah. Dua dari Papua, lalu sisanya masing-masing dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.