Pengacara Minta Lukas Enembe Disidang Hukum Adat, Wapres: KPK Punya Aturan Sendiri
Wapres Maruf Amin menilai Lukas Enembe seharusnya kooperatif menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin meminta Gubernur Papua Lukas Enembe bersikap kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Maruf Amin menilai Lukas Enembe seharusnya kooperatif menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Pemerintah mengharapkan supaya Lukas Enembe itu bisa bekerja kooperatif, bisa bersikap kooperatif dan supaya tidak menimbulkan masalah," kata Maruf Amin dalam keterangan pers di Banjarbaru, Kamis (13/10/2022).
Mengenai permohonan kuasa hukum Lukas Enembe agar kasusnya diusut lewat hukum adat, Maruf menilai KPK merupakan independen yang tidak bisa diintervensi.
Dalam penanganan sebuah kasus korupsi, Maruf mengatakan KPK memiliki aturan sendiri.
"Kalau memang, kan perlu pembuktian. Nah dibuktikan saja, memang bersalah apa tidak ada bukti apa tidak sehingga dengan demikian, maka tidak terjadi ketegangan-ketegangan. Jadi KPK memang punya aturan sendiri," jelas Maruf.
"KPK sudah punya SOP-nya sendiri bagaimana di dalam menangani kasus korupsi. Saya kira sudah ada, tentu dengan memperhitungkan berbagai masalah, semuanya dihitungkan kemudian berbagai aturannya," tambah Maruf.
Terkait penanganan lewat hukum adat, kata Maruf, dapat dilaksanakan secara terpisah.
Baca juga: Usulan Pemeriksaan Terbuka Lukas Enembe, Aktivis Papua: Tak Ada Prosedur Hukum dan Aturan Adatnya
"Mengenai soal hukum adat itu nanti masalah di Papua sendiri, kan mereka punya apa Local Wisdom sendiri ya, kearifan lokal sendiri kalau memang mereka mempunyai bahwa itu bagian daripada kearifan lokal, saya kira kita serahkan pada (adat)," pungkas Maruf.
Sebelumnya, penasihat hukum Enembe, Aloysius Renwarin, mengklaim warga Papua meminta kasus dugaan korupsi kliennya diusut lewat hukum adat.
Alasannya, Enembe merupakan kepala suku besar di Papua.
"Semua sudah sepakat bahwa Pak Lukas sebagai tokoh besar Papua dikukuhkan pada 8 Oktober kemarin, berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua," ucap Aloysius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Untuk itu, menurutnya pemeriksaan terhadap Lukas Enembe telah disepakati untuk dilakukan di Papua.
"Pemanggilan terhadap Pak Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua, mereka menyatakan pemeriksaan ketika Pak Lukas sembuh dilakukan di Jayapura. Dilakukan disaksikan oleh masyarakat Papua di lapangan terbuka," ujar Aloysius.
Seperti diketahui, KPK mengumumkan telah menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
KPK sendiri kesulitan memeriksa Lukas Enembe dan keluarganya. Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas selalu absen. Dia berdalih masih menderita sakit.