Sidang Kasus Binomo, JPU Tetap Berikan Indra Kenz Tuntutan 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
JPU berkeyakinan untuk tetap pada Surat Tuntutan yang telah dibacakan di dalam sidang, Rabu (7/10/2022).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sidang tanggapan penuntut umum (replik) terdakwa dugaan kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz selesai digelar.
Sidang dimulai sekira pukul 00.30 WIB dan berakhir sekira pukul 01.30 WIB, di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (12/10/2022).
Indra Kenz mengikuti jalannya persidangan secara daring.
Tommy Detasatria, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan tanggapan penuntut umum (replik) terhadap keberatan dari penasihat hukum Indra Kenz.
Baca juga: Korban Binomo Akan Datangi Pengadilan Negeri Tangerang Saat Sidang Putusan Indra Kenz
Adapun dalam replik tersebut menyatakan bahwa keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh JPU terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum.
Diketahui, Indra Kenz dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Pasal 378 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, JPU menyatakan bahwa terdakwa Indra Kenz adalah manusia yang cakap menurut hukum.
Berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar, pemaaf, maupun alasan yang menghapuskan pidana.
Selanjutnya, JPU berkeyakinan untuk tetap pada Surat Tuntutan yang telah dibacakan di dalam sidang, Rabu (7/10/2022).
Adapun di dalam Surat Tuntutan, JPU memberikan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar terhadap Indra Kenz.
Sebelumnya, sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa dugaan kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz selesai digelar.
Sidang pleidoi tersebut digelar, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/10/2022).
Sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa tersebut digelar di Ruang Utama, dimulai sekira pukul 20.00 WIB dan berakhir sekira pukul 21.30 WIB.
Dalam sidang itu, terdakwa IK mengikuti jalannya persidangan secara daring.
Mereka juga memberikan bukti penghasilan Indra Kenz.
"Isi bukti-bukti tersebut adalah seluruh dari apa yang kita sampaikan pada persidangan sebelumnya. Terkait dengan bukti penghasilan Indra Kesuma yang dari YouTube, endors, Indodax, hasil trading krypto. Semuanya sudah kita sampaikan," kata Brian Praneda, kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Selain itu, Brian, juga mengatakan telah menyampaikan fakta baru kepada Majelis Hakim.
Adapun fakta baru tersebut berupa hasil laporan audit keuangan milik Indra Kenz.
"Consultant accounting independent menyampaikan bahwa ada transaksi dari Binomo itu hasil trading-nya Indra Rp2 Miliar. Akan tetapi (dalam rinciannya) tidak terdapat transaksi dari akun binpartner milik Indra Kesuma," ujar Brian.
Hasil audit tersebut, kata Brian, didapatkan setelah pihaknya meminta kepada pihak Binomo untuk membuka Binpartner akun referral milik Indra Kenz.
"Kita mengirim email. Kita meminta untuk membuka kepada Binomo melalui customer service-nya agar dapat membuka akun referralnya Indra Kesuma. Akhirnya usaha tersebut membuahkan hasil dan berhasil dibuka blokirnya atas permintaan kita," katanya.
Sambil menjelaskan, Brian memperlihatkan akun tersebut kepada awak media.