Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Binomo, JPU Tetap Berikan Indra Kenz Tuntutan 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

JPU berkeyakinan untuk tetap pada Surat Tuntutan yang telah dibacakan di dalam sidang, Rabu (7/10/2022).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Kasus Binomo, JPU Tetap Berikan Indra Kenz Tuntutan 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang tanggapan penuntut umum (replik) terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (12/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sidang tanggapan penuntut umum (replik) terdakwa dugaan kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz selesai digelar.

Sidang dimulai sekira pukul 00.30 WIB dan berakhir sekira pukul 01.30 WIB, di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (12/10/2022).

Indra Kenz mengikuti jalannya persidangan secara daring.

Tommy Detasatria, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan tanggapan penuntut umum (replik) terhadap keberatan dari penasihat hukum Indra Kenz.

Baca juga: Korban Binomo Akan Datangi Pengadilan Negeri Tangerang Saat Sidang Putusan Indra Kenz

Adapun dalam replik tersebut menyatakan bahwa keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh JPU terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum.

Diketahui, Indra Kenz dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Pasal 378 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, JPU menyatakan bahwa terdakwa Indra Kenz adalah manusia yang cakap menurut hukum.

Berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar, pemaaf, maupun alasan yang menghapuskan pidana.

Selanjutnya, JPU berkeyakinan untuk tetap pada Surat Tuntutan yang telah dibacakan di dalam sidang, Rabu (7/10/2022).

Adapun di dalam Surat Tuntutan, JPU memberikan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar terhadap Indra Kenz.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas